Preloader

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dan lain-lain.

Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST.

Untuk membahas masalah penting tertentu yang menyangkut perusahaan yang tidak bisa menunggu terselenggaranya RUPST, dapat diselenggarakan RUPSLB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Kondisi yang menyebabkan harus dilaksanakannya RUPSLB antara lain adalah sebagai berikut:

  • Penggantian Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa tugasnya berakhir, baik karena pengunduran diri dan/atau sebab-sebab lainnya.
  • Adanya rencana transaksi material dan/atau benturan kepentingan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Rencana korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar, stock split, dan right issue.

Tahapan Pelaksanaan RUPS

Tahapan penyelenggaraan RUPS secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pemanggilan RUPS dilakukan dengan melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan website Kustodian Sentral Efek Indonsia (eASY.KSEI) yang dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
  2. Sebelum melakukan pemanggilan, Perseroan wajib melakukan pengumuman bahwa akan dilakukan Pemanggilan RUPS melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan website Kustodian Sentral Efek Indonsia (eASY.KSEI) yang dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
  3. Terkait dengan status PTBA sebagai salah satu perusahaan terbuka serta dalam rangka keseragaman informasi mengenai rencana atau pelaksanaan RUPS, maka sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan wajib menyampaikan terlebih dahulu agenda Rapat tersebut secara jelas dan rinci kepada OJK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Pengumuman.
  4. Selanjutnya setelah pelaksanaan RUPS, Perseroan wajib menyampaikan hasil Rapat selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah rapat tersebut diselenggarakan kepada OJK dan mengumumkannya kepada publik melalui website Perseroan, website Bursa Efek Indonesia, dan website Kustodian Sentral Efek Indonsia (eASY.KSEI).
  5. Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1 (satu) hak suara kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.

Penyelenggaraan RUPS

TOP