Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar. Wewenang tersebut mencakup meminta pertanggungjawaban Dewan Komisaris dan Direksi terkait dengan pengelolaan Perseroan, mengubah Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan Direksi dan/atau Dewan Komisaris, memutuskan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara Direksi dan lain-lain.
Sesuai dengan penyelenggaraannya, RUPS terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan minimal sekali dalam setahun selambatlambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang waktu penyelenggaraannya bisa terjadi di luar waktu RUPST.
Untuk membahas masalah penting tertentu yang menyangkut perusahaan yang tidak bisa menunggu terselenggaranya RUPST, dapat diselenggarakan RUPSLB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Kondisi yang menyebabkan harus dilaksanakannya RUPSLB antara lain adalah sebagai berikut:
- Penggantian Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa tugasnya berakhir, baik karena pengunduran diri dan/atau sebab-sebab lainnya.
- Adanya rencana transaksi material dan/atau benturan kepentingan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Rencana korporasi lain yang bersifat material, seperti pembelian kembali saham Perseroan yang beredar, stock split, dan right issue.