Deteksi dini (peringatan dini) dari masalah yang mungkin disebabkan dari pelanggaran
Mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, akibat dari pelanggaran dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.
Memberikan masukan kepada perusahaan untuk memiliki perspektif dan proses kerja kritis yang lebih luas yang memiliki kelemahan pengendalian internal, dan merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Kebijakan perlindungan pelapor menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik
Sanksi bagi pelapor yang menyalahgunakan SPP:
- -Perusahaan akan memberikan sanksi bagi pelapor yang membuka kerahasiaan komunikasi dan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan pelapor yang menyampaikan laporan yang tidak benar atau laporan yang bersifat fitnah atau palsu
- -Pelapor wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan akan menjaga kerahasiaan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan kebenaran atas laporan. Pakta integritas termasuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan pelanggaran
Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor
Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :
Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut:
- -Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan (sebagai informasi awal)
- -Laporan tertulis dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) dan laporan lisan dapat disampaikan melalui telepon
- -Pelapor memberikan informasi mengenai data diri
- -Pelapor harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang terlibat, lokasi kejadian, waktu kejadian, bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti, apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada institusi/pihak-pihak lain dan apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya.
Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) nomor dokumen : BAWBSM.00 no revisi :1 yang disahkan pada tanggal 09 Juni 2020