FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan.

SPP adalah suatu mekanisme yang memungkinkan Jajaran Perseroan dan/atau setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan/penyimpangan dan pelanggaran hukum lainnya serta Code of Conduct.

 

Ruang lingkup Pedoman ini berlaku untuk pegawai PT Bukit Asam Tbk dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance

Sasaran SPP

  • -Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial termasuk hal-hal yang dapat merusak citra organisasi
  • -Mempermudah manajemen untuk menangani secara efektif laporan-laporan pelanggaran dan sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor serta tetap menjaga informasi ini dalam arsip khusus yang dijamin keamanannya
  • -Membangun suatu kebijakan dan infrastruktur untuk melindungi pelapor dari balasan pihak-pihak internal maupun eksternal
  • -Mengurangi kerugian yang terjadi karena pelanggaran melalui deteksi dini
  • -Meningkatkan reputasi perusahaan
Deteksi dini (peringatan dini) dari masalah yang mungkin disebabkan dari pelanggaran

Deteksi dini (peringatan dini) dari masalah yang mungkin disebabkan dari pelanggaran

Mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, akibat dari pelanggaran dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.

Mengurangi risiko yang dihadapi oleh perusahaan, akibat dari pelanggaran dari segi keuangan, operasional, hukum, keselamatan kerja, dan reputasi.

Memberikan masukan kepada perusahaan untuk memiliki perspektif dan proses kerja kritis yang lebih luas yang memiliki kelemahan pengendalian internal, dan merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Memberikan masukan kepada perusahaan untuk memiliki perspektif dan proses kerja kritis yang lebih luas yang memiliki kelemahan pengendalian internal, dan merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan.

Kebijakan Perlindungan Pelapor

Kebijakan perlindungan pelapor menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik

Sanksi bagi pelapor yang menyalahgunakan SPP:

  • -Perusahaan akan memberikan sanksi bagi pelapor yang membuka kerahasiaan komunikasi dan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan pelapor yang menyampaikan laporan yang tidak benar atau laporan yang bersifat fitnah atau palsu
  • -Pelapor wajib menandatangani pakta integritas yang menyatakan akan menjaga kerahasiaan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan dan kebenaran atas laporan. Pakta integritas termasuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam laporan pelanggaran

Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor

Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :


Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut:

  • -Pelapor menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan (sebagai informasi awal)
  • -Laporan tertulis dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) dan laporan lisan dapat disampaikan melalui telepon
  • -Pelapor memberikan informasi mengenai data diri
  • -Pelapor harus memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi masalah yang diadukan, pihak yang terlibat, lokasi kejadian, waktu kejadian, bagaimana terjadinya dan apakah ada bukti, apakah kasus ini pernah dilaporkan kepada institusi/pihak-pihak lain dan apakah kasus ini pernah terjadi sebelumnya


Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor

Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya.

Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) nomor dokumen : BAWBSM.00 no revisi :1 yang disahkan pada tanggal 09 Juni 2020