Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari Sistem Pengendalian Internal yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jajaran Perseroan
SPP adalah suatu mekanisme yang memungkinkan Jajaran Perseroan dan/atau setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan/penyimpangan dan pelanggaran hukum lainnya serta Code of Conduct
Kebijakan perlindungan pelapor menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor pelanggaran yang beritikad baik
Sanksi bagi pelapor yang menyalahgunakan SPP:
Pelaporan pelanggaran dapat dilakukan secara anonim maupun dilengkapi dengan identitas pelapor
Pelapor anonim tetap akan diterima sebagai informasi awal
Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui :
E-mail: spp@bukitasam.co.id
Cara menyampaikan laporan pelanggaran dapat dilakukan sebagai berikut:
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan wajib memberikan perlindungan bagi pelapor dan menjamin kerahasiaan identitasnya.
Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran diatur melalui Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) nomor dokumen : BAWBSM.00 no revisi :1 yang disahkan pada tanggal 09 Juni 2020