Preloader

Komite Audit & Komite Risiko Usaha

Komite Audit

Visi dan Misi Komite Audit

Menjadi mitra kerja yang independen dan profesional bagi Dewan Komisaris PTBA dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Dewan Komisaris untuk menciptakan terlaksananya tata kelola perusahaan yang baik.

Mendorong dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal dan internal auditor, mendorong adanya peningkatan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan, guna meningkatkan nilai tambah perusahaan.

 

Profil Komite Audit

Andi Pahril Pawi

Andi Pahril Pawi

Ketua

Lahir di Bone, 4 April 1962

Menempuh pendidikan Sekolah Staf dan Komando TNI, Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara, dan Akademi Angkatan Udara.

Riwayat karir sebagai Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan BIN (2017), Kepala Biro Pengamanan Sekretariat Militer Presiden (2014), dan Kepala Biro Personel TNI dan Polri Sekretariat Militer Presiden (2012). Dasar hukum pengangkatan sebagai Komisaris Independen PT Bukit Asam Tbk adalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tanggal 10 Juni 2020.

 
E. Piterdono HZ

E. Piterdono HZ

Wakil Ketua

Lahir di Ogan Komering Ulu, 22 November 1960

Menempuh Pendidikan di SMAN Budyawancana Yogyakarta, S1 Teknik Geologi di UPN Veteran Yogyakarta, dan S2 Magister Manajemen di Universitas Bandar Lampung.

Riwayat karir sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung (2020), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung (2014), dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung (2012). Dasar hukum pengangkatan sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk adalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tanggal 10 Juni 2020.

 
Dodi Masykur

Dodi Masykur

Anggota

Lahir di Padang, 20 Oktober 1974. Meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi di Universitas Andalas Padang Sumatera Barat. Beliau mulai menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseroan sejak 10 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk, Nomor : 02/SK/PTBA-DEKOM/III/2021 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk.

Pengalaman dalam berkarir sebagai Auditor Akuntan Publik di KJA Sumatera Barat (Desember 1995 Juni 1997), Audit Asisten Manajer di RSM Indonesia – KAP Aryanto Amir Jusuf & Mawar ( Januari 2000 – November 2006), Audit Asisten Manajer di Pricewaterhouse Coopers – KAP Haryanto Sahari & Rekan ( Desember 2006 – Maret 2008), Group Head Finance, Tax & Accounting di PT Energi Tata Persada / Catur Khita Persada Group Integrated Drilling and Project Management Services (April 2008 – Juli 2009), Managing Director di DDM Consulting – Accounting, Assurance, Finance & Business Advisory Services (Agustus 2009 – Maret 2011), Nonresident Lecturer di Universitas Sahid (September 2011-Desember 2012), Komite Audit di PT Barata Indonesia (Persero) (Maret 2011- September 2012), IFRS & ICoFR Specialist di PT Pertamina Patra Niaga (April 2011- Maret 2012), Internal Audit di PT Pertamina Patra Niaga (April 2012-2016), Komite Audit di PT Adhi Karya (Persero) Tbk (Juli 2017-Agustus 2017), Audit Partner di KAP Hertanto Grace Karunawan – The International Accounting Group (TIAG) (Maret 2016 – sekarang).

 
Fadhila Achmadi Rosyid

Fadhila Achmadi Rosyid

Anggota

Lahir di Semarang, 19 Agustus 1982. Meraih gelar Sarjana Teknik, Program Studi Teknik Pertambangan di Institut Teknologi Bandung (2004), Magister Teknik dalam bidang Ekonomi Mineral di Institut Teknologi Bandung (2007), serta Doctor of Engineering bidang Ekonomi Mineral di Akita University, Jepang.

Beliau mulai menjabat sebagai Anggota Komite Audit Perseoan sejak 31 Agustus 2020 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk Nomor: 05/SK/PTBA-DEKOM/VIII/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk.

Saat ini beliau adalah Dosen (Asisten Profesor) di Program Studi Teknik Pertambangan Institut Teknologi Bandung. Selain itu beliau juga rutin mempresentasikan hasil penelitian pada forum ilmiah di tingkat nasional dan internasional. Pada bidang keorganisasian, beliau aktif menjadi pengurus Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) pada kajiankebijakan pertambangan sejak tahun 2010.

Pedoman Kerja Komite Audit

Dalam melaksanakan kinerjanya, Komite Audit berpedoman penuh pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Meski saat ini PTBA bukan lagi Badan Usaha Milik Negara yang berdiri sendiri, namun dalam beberapa hal, Bukit Asam tetap berpedoman pada PT Inalum sebagai induk holding BUMN. Adapun pedoman kerja Komite Audit adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tanggal 5 April 2003;
  2. Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, tanggal 19 Juni 2003;
  3. Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanggal 16 Agustus 2007;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, tanggal 25 Oktober 2005;
  5. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/ MBU/2012, tanggal 6 Juli 2012;
  6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara, tanggal 24 Agustus 2012;
  7. Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta Nomor KEP-305/BEJ/07-2004, tentang Peraturan Pencatatan Efek Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, tanggal 19 Juli 2004;
  8. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-643/BL/2012 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, tanggal 7 Desember 2012;
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, tanggal 27 Maret 2017;
  10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, tanggal 23 Desember 2015;
  11. Anggaran Dasar PT Bukit Asam (Persero) Tbk, yang telah mengalami beberapa kali terakhir dengan Akta Notaris Nomor 54 tanggal 22 Mei 2018 dibuat oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-AH.01.03-0214667;
  12. Keputusan Dewan Komisaris PT. Bukit Asam, Tbk. Nomor 01/SK/PTBA-DEKOM/IV/2018 tanggal 17 April 2018 tentang Penetapan Piagam Komite Audit;
  13. Keputusan Dewan Komisaris PT. Bukit Asam, Tbk Nomor 02/SK/PTBA-DEKOM/IV/2018 tentang Pengangkatan Perpanjangan Anggota Komite Audit Dewan Komisaris PT. Bukit Asam, Tbk., tanggal 27 April 2018;
  14. Keputusan Dewan Komisaris PT. Bukit Asam, Tbk Nomor 04/SK/PTBA-DEKOM/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit, tanggal 31 Agustus 2018;
  15. Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk Nomor 03/SK/PTBA-DEKOM/IV/2017 tentang Pembagian Tugas Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 09/SK/PTBADEKOM/XII/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan Komite Audit, telah ditentukan bahwa tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup:

  • Memonitor dan memastikan bahwa proses pencatatan akuntansi dan keuangan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan lain yang berlaku.
  • Memonitor kecukupan usaha manajemen dalam menjaga sistem pengendalian internal, termasuk mengevaluasi Piagam SPI (Internal Audit Charter) dan rencana kerja SPI.
  • Memonitor kepatuhan Perseroan pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan di bidang lainnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan.
  • Memastikan terdapat dan diterapkannya Kode Etik Perusahaan.
  • Bertanggung jawab bahwa analisa, penilaian, rekomendasi, dan informasi yang disampaikan kepada Komisaris telah dilakukan secara baik dan profesional.
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Wewenang Komite Audit

  • Mengakses secara penuh dan bebas atas catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya perusahaan lainnya, termasuk melakukan kunjungan lapangan secara berkala sesuai kebutuhan.
  • Berkomunikasi dan berkordinasi dengan pihak-pihak internal terkait dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut di atas.
 

Piagam Komite Audit

Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi dan PSDM

 

Visi dan Misi

Menjadi komite yang profesional dan independen agar tercipta sinergi antara Dewan Komisaris dan Direksi PTBA untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Perusahaan.

  • Memonitor dan memastikan bahwa proses pencatatan akuntansi dan keuangan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan peraturan lain yang berlaku.
  • Memonitor kecukupan usaha manajemen dalam menjaga sistem pengendalian internal, termasuk mengevaluasi Piagam SPI (Internal Audit Charter) dan rencana kerja SPI.
  • Memonitor kepatuhan Perseroan pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan di bidang lainnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan.
  • Memastikan terdapat dan diterapkannya Kode Etik Perusahaan.
  • Bertanggung jawab bahwa analisa, penilaian, rekomendasi, dan informasi yang disampaikan kepada Komisaris telah dilakukan secara baik dan profesional.
  • Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR dan Nominasi, Remunerasi & PSDM

Irwandy Arif (Komisaris Utama)

Irwandy Arif (Komisaris Utama)

Ketua

Lahir di Ujung Pandang, 28 Desember 1951

Menempuh Pendidikan S1 Teknik Pertambangan di Institut Teknologi Bandung, S2 Teknik Industri di Institut Teknologi Bandung, dan S3 di Ecole des Mines de Nancy, Perancis.

Riwayat karir sebagai Komisaris Independen PT Vale Indonesia Tbk (2018), Advisor Tambang Bawah Tanah PT Cibaliung Sumber Daya Mineral (2011), dan Komisaris Independen PT Antam Tbk (2009). Dasar hukum pengangkatan sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk adalah Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tanggal 10 Juni 2020.

 
Kurnia Toha (Komisaris Independen)

Kurnia Toha (Komisaris Independen)

Wakil Ketua Bidang Risiko Usaha dan Pasca Tambang

Mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 1987, gelar Magister Hukum dari University of Washington School of Law pada tahun 1998 dan gelar PhD dari University of Washington School of Law pada tahun 2007.

Saat ini menjabat sebagai Profesor pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI.

 
Rahmat Hidayat Pulungan (Komisaris Independen)

Rahmat Hidayat Pulungan (Komisaris Independen)

Wakil Ketua Bidang Remunerasi dan CSR/PKBL

Mendapatkan gelar Magister (tahun 2016) dan gelar Doktor (tahun 2020) dari Universitas Negeri Jakarta.

Pernah menjabat sebagai Komisaris PT Berdikari, Komisaris PT Cipta Media Permasindo, Komisaris PT Niaga Prima Jaya dna Komisaris Independen PT Kereta Api Indonesia (Persero) (2017-2021).

Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Kimia Farma Tbk (sejak 2021).

 
Carlo Brix Tewu (Komisaris)

Carlo Brix Tewu (Komisaris)

Wakil Ketua Bidang Nominasi dan PSDM

Lahir di Tondano, 13 September 1962
Menempuh Pendidikan di Akademi Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi Polri, dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Riwayat karir sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN (2020), Deputi Bidang Koordinasi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (2016), dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2015).

 
Nora Sri Hendriyeni

Nora Sri Hendriyeni

Anggota

Lahir di Padang, 15 Januari 1973. Meraih gelar sarjana di Jurusan Akuntansi, Universitas Andalas, Sumatera Barat (1995). Magister Management di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1998). Meraih gelar Ph.D bidang akuntansi di University of Central Lancashire, United Kingdom (2018). Beliau mulai menjabat sebagai Anggota Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR, Nominasi, Remunerasi & Pengembangan SDM Perseroan sejak 2 November 2020 berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk, Nomor : 18/SK/PTBA-DEKOM/XI/2020 tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR, Nominasi, Remunerasi & Pengembangan SDM Dewan Komisaris PT Bukit Asam Tbk.

Pengalaman kerja sebagai Head of Undergraduate Program in Accounting di Nusantara Business Institute Jakarta (1998-2008), Anggota PPM School of Management Core Faculty, Jakarta (2008-2009), Head of Undergraduate Program in Accounting, PPM School of Management, Jakarta (2009-2014), dan Graduate Program Director, PPM School Management (2019- sekarang).

 
Dr. Ing. Tri Winarno

Dr. Ing. Tri Winarno

Anggota

Lahir di Yogyakarta, 5 November 1972, meraih gelar Sarjana Teknik, Teknik Pertambangan di UPN “Veteran” Yogyakarta (1997), Magister Teknik, Teknik Geologi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2006), Dr.-Ing, Fakultas Geoscience & Mining Technische Universitat Bergakademie Freiberg, Germany (2016). Beliau mulai menjabat sebagai Anggota Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM Perseroan sejak tahun 2018. Pengalaman kerja sebagai Kepala Seksi Standarisasi Mineral dan Batubara (2009-2011), Kepala Seksi Konservasi Batubara (2011-2013), Analis Konservasi Mineral dan Batubara (2013- 2017), dan Kepala Sub Direktorat Pengawasan Penerimaan Mineral dan Batubara (2017- sekarang).
 
Helmiansyah Irawan

Helmiansyah Irawan

Anggota

Lahir di Jakarta, 22 Januari 1987, meraih gelar Sarjana Akuntansi di Universitas Persada Indonesia YAI (2004-2008), Magister Akuntansi Keuangan di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YAI (2012-2015), dan saat ini sedang melanjutkan Pendidikan S3 bidang ekonomi di Universitas Trisakti. Beliau mulai menjabat sebagai Anggota Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM Perseroan sejak 30 September 2020. Saat ini beliau aktif sebagai Anggota Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, CSR, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM PT Bukit Asam Tbk dan sebagai Partner di KAP Antadaya, Helmiansyah, Yassirli Member Firm of EURA Audit International.
 
 
 

Pedoman Kerja Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi, dan PSDM

Independensi Komite Risiko Usaha, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (KRU & NR-PSDM) bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam pelaporan. Semua anggota komite adalah independen dan mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidangnya. Setiap anggota komite tidak memiliki afiliasi dengan Direksi, Komisaris lainnya maupun pemegang saham pengendali PTBA dan bukan merupakan pemegang saham, Komisaris, Direktur maupun karyawan dari perusahaan yang memiliki afiliasi maupun bisnis dengan PTBA. Setiap anggota komite tidak memiliki wewenang untuk merancang, memimpin maupun mengendalikan PTBA sebelum menjabat. Dengan demikian seluruh persyaratan independensi anggota KRU & NR-PSDM sesuai dengan peraturan dan kaidah praktik GCG telah terpenuhi.

 
 

Tugas dan Wewenang Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi, dan PSDM

Tugas dan Wewenang Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi, dan PSDM

  1. Melakukan penelaahan atas jenis-jenis asuransi dan risiko usaha yang dilakukan PTBA sesuai dengan tingkat kewajaran yang berlaku umum di perusahaan-perusahaan tambang;
  2. Melakukan pemantauan atas permintaan Dewan Komisaris PTBA atas perkembangan situasi harga batu bara di pasar domestik maupun di pasar internasional untuk bahan evaluasi;
  3. Melakukan kajian berbagai risiko yang dihadapi PTBA, dan pelaksanaan risiko oleh Direksi, melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi mengenai sistem manajemen risiko yang diterapkan oleh Direksi PTBA;
  4. Melakukan peninjauan lapangan secara on the spot dan secara periodik untuk mengetahui segala risiko baik yang sudah terjadi maupun untuk mengantisipasi hal-hal yang akan terjadi di lapangan sesuai dengan keperluannya;
  5. Melakukan pemantauan periode pasca tambang apakah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan pikiran yang positif tentang adanya kesempatan dalam pengembangan usaha dari hasil hasil penelitian untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris PTBA dan sebagai tindak lanjut langkah kebijakan Dewan Komisaris PTBA;
  7. Menyampaikan peringatan dini atas risiko yang mungkin timbul sebagai dampak dari kegiatan penambangan, kebijakan, kontrak, penjualan, investasi, penggunaan peralatan baru dan kegiatan usaha lainnya;
  8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris PTBA yang berkaitan dengan asuransi, risiko usaha dan pasca tambang.
 
 

Tanggung Jawab Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi, dan PSDM

Karena KRU & NR-PSDM dan dibentuk oleh, dan bekerja untuk serta bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris, maka pertanggungjawaban Komite disampaikan kepada Dewan Komisaris dalam bentuk laporan tertulis, yang terdiri atas:

  1. Laporan tiga bulanan pelaksanaan kegiatan Komite
  2. Laporan untuk setiap pelaksanaan tugas Komite yang antara lain berisikan fakta di lapangan, analisis, kesimpulan dan saran.
 

Piagam Komite Risiko Usaha, Pasca Tambang, Nominasi, Remunerasi, dan PSDM

TOP