Perseroan memiliki kebijakan yang ketat atas kegiatan gratifikasi dalam hal melakukan kegiatan tersebut atau menerima pemberian gratifikasi dengan alasan apapun. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Sekretaris Kementrian BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 parameter 12 tentang gratifikasi. Dalam Aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap insan PTBA dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.