FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Audit Internal

Satuan Pengawasan Intern adalah unit kerja dalam organisasi Perusahaan yang menjalankan fungsi audit intern dan diketuai oleh kepala SPI

Visi dan Misi

Menjadi strategic business partner bagi direksi, komisaris, dan manajemen perusahaan yang profesional, independen dan terpercaya.

PTBA

Visi

Visi SPI adalah menjadi strategic business partner bagi direksi, komisaris, dan manajemen perusahaan yang profesional, independen dan terpercaya.

PTBA

Misi

Misi SPI adalah ikut serta dalam meningkatkan dan melindungi nilai Perusahaan melalui aktivitas jasa assurance dan konsultasi dengan memberikan asurans, advis dan wawasan yang berbasis risiko dan objektif.

Struktur dan Kedudukan

Struktur dan Kedudukan SPI adalah sebagai berikut:
(1) SPI dipimpin oleh seorang Kepala SPI (setingkat dengan jabatan tertinggi di perusahaan) yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
2) Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direksi dengan keputusan Direktur Utama (Direksi) atas persetujuan Dewan Komisaris
3) Dalam hal Kepala Audit Internal tidak memenuhi persyaratan sebagai auditor internal sebagaimana diatur dalam piagam ini dan/atau gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugas, Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Audit Internal dari fungsi audit internal dimaksud, setelah mendapat perwsetujuan Dewan Komisaris
4) Kepala Audit Internal akan mengungkapkan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit setiap gangguan dan implikasi terkait dalam menentukan ruang lingkup audit internal dan/atau mengkomunikasikan hasil penugasan.
5) Setiap pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Kepala SPI diberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
6) Auditor SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala SPI.
7) Pengangkatan dan mutasi Auditor SPI harus mempertimbangkan pendapat Kepala SPI dan memperhatikan kualifikasi seorang Auditor.
8) Auditor SPI dilarang memiliki perangkapan tugas dan jabatan dalam pelaksanaan kegiatan operasional baik pada Perseroan, Perusahaan Terkendali maupun Perusahaan Afiliasi sebagaimana diatur pada peraturan perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Secara umum, tanggung jawab SPI adalah memberikan analisa, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan informasi mengenai aktivitas yang diaudit/dievaluasi, yang dilakukan sesuai dengan Standar Audit, Standar Profesi Audit Internal, dan Kode Etik Auditor Internal.
 
Tanggung jawab ini meliputi juga koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan Auditor lainnya, sehingga tujuan Perusahaan dan tujuan audit semua pihak tercapai.

Wewenang

SPI mempunyai wewenang sebagai berikut:

(1) Mengakses secara penuh, bebas dan tidak terbatas terhadap dokumen, catatan, personal, dan aset Perusahaan di seluruh unit kerja perusahaan untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas auditnya, termasuk mengakses informasi Perusahaan Terkendali dan/ atau Perusahaan Afiliasi yang menundukkan diri pada ketentuan Audit Internal Perusahaan atau melalui forum RUPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Memperoleh informasi dari Anak dan Afiliasi Perusahaan (PTBA Grup) berupa:
a. Program Kerja Audit Tahunan dan progres pelaksanaannya;
b. Hasil audit internal dan eksternal yang signifikan bagi pencapaian tujuan PT Bukit Asam Tbk. beserta tindak lanjutnya;
c. Segala hal terkait isu strategis (strategic issues) yang mempengaruhi PT Bukit Asam Tbk.;
d. Program pengembangan dan quality assurance beserta realisasinya.
(3) Melakukan komunikasi secara langsung dengan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk Komite Audit.
(4) Mengadakan rapat secara berkala maupun insidentil dengan Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
(5) Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan Auditor Eksternal.
(6) Menyusun, mengubah dan melaksanakan Piagam SPI termasuk menentukan prosedur dan lingkup audit.
(7) Menilai kehandalan informasi yang dihasilkan oleh Unit Kerja dan efektifitas kebijakan, sistem dan prosedur pengendalian yang ada.
(8) Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitan dengan penilaian efektivitas sistem audit.
(9) Menilai dan menganalisa aktivitas Perusahaan, namun tidak mempunyai kewenangan dalam pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang di-reviu/diaudit.
(10) Mengalokasikan sumber daya auditor, menentukan auditee, menentukan sasaran audit, ruang lingkup dan jadwal audit, penerapan teknik audit yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit, mengklarifikasi dan membicarakan hasil audit, meminta tanggapan lisan/tertulis pada Auditee, memberikan saran dan rekomendasi.
(11) Meminta bantuan dari Unit Kerja lain atau pihak Eksternal yang professional dalam pelaksanaan audit apabila dipandang perlu.
(12) Mengusulkan staf SPI untuk promosi, rotasi, mengikuti pendidikan, pelatihan, seminar dan kursus yang berkaitan dengan kelancaran tugas­tugas audit atau untuk memenuhi kompetensi staf/auditor sesuai tuntutan dan jenjang karier yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
(13) Mengikuti rapat yang bersifat strategis;
(14) Melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan tugas internal audit.