FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Tata Kelola

Tujuan Implementasi GCG

Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham
Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham
Mendorong dan mendukung pertumbuhan Perusahaan
Mendorong dan mendukung pertumbuhan Perusahaan
Mengelola sumber daya manusia secara bijak
Mengelola sumber daya manusia secara bijak
Mengelola risiko dengan lebih bertanggung jawab
Mengelola risiko dengan lebih bertanggung jawab
Menciptakan citra perusahaan yang baik
Menciptakan citra perusahaan yang baik
Perlakuan Adil Terhadap Pemegang Saham
Perlakuan Adil Terhadap Pemegang Saham
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan
Mendorong etos kerja yang baik
Mendorong etos kerja yang baik

Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik, mencakup asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran secara konsekuen di setiap kegiatan operasionalnya. Adapun bentuk komitmen nyata Perseroan terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :

Transparansi

Perseroan menjamin pengungkapan informasi material dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai, akurat, dapat diperbandingkan, tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.

Akuntabilitas

Perseroan menjamin kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban setiap level jajaran Perseroan yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.

Responsibilitas

Prinsip responsibilitas diterapkan dengan senantiasa menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, mengelola lingkungan bekas tambang dengan baik, melaksanakan kewajiban timbal-balik terhadap para mitra bisnis dan merancang serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Independensi

Prinsip independensi diterapkan dengan penyusunan dan penerapan kode etik dan pengaturan seluruh transaksi maupun rencana investasi yang mengandung atau berpotensi mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).

Kewajaran

Perseroan menerapkan asas kesetaraan dengan memperlakukan seluruh pemangku kepentingan secara berimbang antara hak dan kewajiban (equal treatment) yang diberikan kepada dan oleh Perseroan.

Landasan Hukum

Landasan Hukum Implementasi GCG:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 19 Juni 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
  4. Keputusan Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
  5. Pedoman Umum Good Corporate Governance yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tahun 2016.
  6. Roadmap Tata Kelola Perusahaan Indonesia yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

GCG Code of Conduct

GCG Code of Conduct
GCG Code of Conduct

Struktur GCG

Struktur GCG

Struktur tata kelola Perseroan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana organ perusahaan terdiri dari tiga unsur, yaitu Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris sebagai pengawas jalannya pengelolaan perusahaan, dan Direksi sebagai pengelola perusahaan. Organ Perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip bahwa masing- masing organ memiliki independensi dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perseroan.

Dalam kegiatan operasional, Dewan Komisaris dan Direksi membentuk sub organ Perseroan untuk membantu kelancaran operasional serta memberi masukan yang diperlukan Perseroan. Pembentukan sub-organ ini dilakukan sebagai bagian dari pembagian wewenang yang jelas dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara efektif. Dewan Komisaris telah memiliki Komite Audit dan Komite Risiko Usaha, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (KRU & NR-SDM) untuk memberdayakan fungsi kepengawasan Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang lingkup tugasnya.

Sedangkan Direksi memiliki organ-organ pendukung sebagai unit kerja untuk mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG sekaligus sebagai mitra kerja dari komite di bawah Dewan Komisaris. Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama tersebut adalah:

  • Sekretaris Perusahaan
  • Manajemen Risiko dan Sistem Manajemen Perusahaan
  • Satuan Pengawasan Intern (SPI)

Implementasi GCG

PTBA

Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan komitmen utama Perseroan untuk dapat mewujudkan tidak hanya pertumbuhan usaha jangka pendek, tetapi juga untuk keberlangsungan usaha jangka panjang. Oleh karena itu Perseroan selalu berupaya untuk terus meningkatkan implementasi GCG dengan melakukan upaya-upaya perbaikan dalam penerapannya. Selain penyempurnaan aturan, Perseroan juga melakukan sosialisasi dan internalisasi GCG kepada segenap insan PTBA untuk memastikan ketaatan terhadap praktik GCG. Implementasi GCG tidak cukup dilakukan hanya dengan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, namun juga harus ditunjukkan dalam praktik sehari-hari. Perseroan meyakini bahwa dengan menjadi Good Corporate Citizen melalui implementasi praktik GCG terbaik, maka kepercayaan dari para pemangku kepentingan dapat terus dijaga.

Sebagai landasan utama dalam setiap kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kesetaraan, dan Independensi.

Penilaian GCG

Penilaian penerapan GCG diatur dalam pasal 44 Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN Bab XII tentang Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, yang ketentuan teknisnya diatur dalam SK Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.

Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran kualitas penerapan GCG, Perseroan melakukan penilaian secara berkala setiap tahun, bergantian antara penilaian secara mandiri (self-assessment) dan melalui penilaian dari pihak independen. Selfassessment dilaksanakan oleh auditor internal dari Satuan Kerja Sistem Manajemen Perusahaan & GCG, sementara untuk assessment oleh pihak independen baru akan dilaksanakan pada triwulan I tahun 2019.

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar
Asean Corporate Governance Scorecard PT Bukit Asam Tbk 2018

Manual Kebijakan Perusahaan

Prospektus IPO PTBA
Penerapan Prinsip dan Praktik GCG untuk Kebijakan Anti Gratifikasi
Corporate Governance Policy 2023
Charter BOD tahun 2023
Charter BOC tahun 2023
Kebijakan terkait Insider Trading