Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara Pemegang Saham
Mendorong dan mendukung pertumbuhan Perusahaan
Mengelola sumber daya manusia secara bijak
Mengelola risiko dengan lebih bertanggung jawab
Menciptakan citra perusahaan yang baik
Perlakuan Adil Terhadap Pemegang Saham
Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan
Mendorong etos kerja yang baik
Untuk mencapai tujuan tersebut, Perseroan berupaya menerapkan prinsip-prinsip dasar tata kelola yang baik, mencakup asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran secara konsekuen di setiap kegiatan operasionalnya. Adapun bentuk komitmen nyata Perseroan terhadap penerapan prinsip-prinsip GCG adalah sebagai berikut :
Perseroan menjamin pengungkapan informasi material dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi lainnya secara jelas, memadai, akurat, dapat diperbandingkan, tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
Prinsip responsibilitas diterapkan dengan senantiasa menerapkan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, mengelola lingkungan bekas tambang dengan baik, melaksanakan kewajiban timbal-balik terhadap para mitra bisnis dan merancang serta melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Prinsip independensi diterapkan dengan penyusunan dan penerapan kode etik dan pengaturan seluruh transaksi maupun rencana investasi yang mengandung atau berpotensi mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).
Landasan Hukum Implementasi GCG:
Struktur tata kelola Perseroan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana organ perusahaan terdiri dari tiga unsur, yaitu Pemegang Saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris sebagai pengawas jalannya pengelolaan perusahaan, dan Direksi sebagai pengelola perusahaan. Organ Perseroan menjalankan fungsinya berdasarkan prinsip bahwa masing- masing organ memiliki independensi dan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan Perseroan.
Dalam kegiatan operasional, Dewan Komisaris dan Direksi membentuk sub organ Perseroan untuk membantu kelancaran operasional serta memberi masukan yang diperlukan Perseroan. Pembentukan sub-organ ini dilakukan sebagai bagian dari pembagian wewenang yang jelas dalam menerapkan prinsip-prinsip dasar GCG secara efektif. Dewan Komisaris telah memiliki Komite Audit dan Komite Risiko Usaha, Nominasi, Remunerasi dan Pengembangan SDM (KRU & NR-SDM) untuk memberdayakan fungsi kepengawasan Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang lingkup tugasnya.
Sedangkan Direksi memiliki organ-organ pendukung sebagai unit kerja untuk mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas implementasi GCG sekaligus sebagai mitra kerja dari komite di bawah Dewan Komisaris. Unit kerja yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama tersebut adalah:
Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) merupakan komitmen utama Perseroan untuk dapat mewujudkan tidak hanya pertumbuhan usaha jangka pendek, tetapi juga untuk keberlangsungan usaha jangka panjang. Oleh karena itu Perseroan selalu berupaya untuk terus meningkatkan implementasi GCG dengan melakukan upaya-upaya perbaikan dalam penerapannya. Selain penyempurnaan aturan, Perseroan juga melakukan sosialisasi dan internalisasi GCG kepada segenap insan PTBA untuk memastikan ketaatan terhadap praktik GCG. Implementasi GCG tidak cukup dilakukan hanya dengan mematuhi berbagai ketentuan yang berlaku, namun juga harus ditunjukkan dalam praktik sehari-hari. Perseroan meyakini bahwa dengan menjadi Good Corporate Citizen melalui implementasi praktik GCG terbaik, maka kepercayaan dari para pemangku kepentingan dapat terus dijaga.
Sebagai landasan utama dalam setiap kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas serta menerapkan prinsip-prinsip GCG yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Kesetaraan, dan Independensi.
Penilaian penerapan GCG diatur dalam pasal 44 Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN Bab XII tentang Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, yang ketentuan teknisnya diatur dalam SK Sekretaris Menteri BUMN Nomor: SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
Untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran kualitas penerapan GCG, Perseroan melakukan penilaian secara berkala setiap tahun, bergantian antara penilaian secara mandiri (self-assessment) dan melalui penilaian dari pihak independen. Selfassessment dilaksanakan oleh auditor internal dari Satuan Kerja Sistem Manajemen Perusahaan & GCG, sementara untuk assessment oleh pihak independen baru akan dilaksanakan pada triwulan I tahun 2019.