Sekretaris Perusahaan
Lahir di Pekalongan 14 Agustus 1969.Tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah memastikan kelancaran hubungan antar organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan pemangku kepentingan serta dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan hubungan baik dengan pemangku kepentingan strategis, khususnya pemegang saham, akan sangat mendukung kelancaran bisnis dan pengembangan usaha Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, Perseroan juga wajib memiliki tata laksana dokumen dan informasi yang baik untuk membantu memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan dan peraturan pasar modal serta untuk mendukung akuntabilitas pelaporan kinerja dan tanggung jawab Perseroan kepada pemangku kepentingan.
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Perseroan menetapkan kualifikasi khusus untuk pejabat Sekretaris Perusahaan, memberikan wewenang dan sumber daya yang memadai dan dilakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan tugasnya. Fungsi utama Sekretaris Perusahaan ada tiga, yaitu sebagai liason officer, compliance officer serta investor relations. Sesuai dengan fungsinya, Sekretaris Perusahaan menjamin ketersediaan informasi terkini, tepat waktu dan akurat mengenai Perseroan kepada para pemegang saham, analis, media massa dan masyarakat umum, yang juga meliputi penyediaan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.