Preloader

Sekretaris Perusahaan

Profil Sekretaris Perusahaan

Apollonius Andwie C.

Apollonius Andwie C.

Sekretaris Perusahaan

Lahir di Pekalongan 14 Agustus 1969.

Menyelesaikan Pendidikan sebagai Sarjana Akuntansi di STIE Malangkucecwara pada tahun 1994 dan memperoleh gelar S2 bidang keuangan di LPPM Jakarta pada tahun 1995. Pengangkatan sebagai Sekretaris Perusahaan sesuai Keputusan Direksi PT Bukit Asam Tbk Nomor: 220/0100/2020. Riwayat jabatan sebelumnya adalah sebagai Manager Pendanaan (2007-2014), Senior Manager Akuntansi & Anggaran (2014-2016), Senior Manager Keuangan Korporat (2016-2017), Senior Manager Keuangan (2017-2018), Direktur Utama PT Bukit Multi Investama (Anak Perusahaan Bukit Asam) pada tahun 2018 sampai dengan periode Januari 2020, dan Senior Manager Pemasaran, Penjualan Domestik dan Distribusi sampai dengan periode Juni 2020.

Pedoman Kerja Sekretaris Perusahaan

Perseroan menetapkan kedudukan Sekretaris Perusahaan berada satu level di bawah Direksi dalam struktur organisasinya. Adapun pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 jo Pasal 18 ayat (2) huruf a butir 11) Anggaran Dasar, dengan menjalankan 3 (tiga) fungsi utama yaitu fungsi liaison officer, compliance officer serta investor relation.

Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris Perusahaan

Tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah memastikan kelancaran hubungan antar organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan pemangku kepentingan serta dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan hubungan baik dengan pemangku kepentingan strategis, khususnya pemegang saham, akan sangat mendukung kelancaran bisnis dan pengembangan usaha Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, Perseroan juga wajib memiliki tata laksana dokumen dan informasi yang baik untuk membantu memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan dan peraturan pasar modal serta untuk mendukung akuntabilitas pelaporan kinerja dan tanggung jawab Perseroan kepada pemangku kepentingan.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Perseroan menetapkan kualifikasi khusus untuk pejabat Sekretaris Perusahaan, memberikan wewenang dan sumber daya yang memadai dan dilakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan tugasnya. Fungsi utama Sekretaris Perusahaan ada tiga, yaitu sebagai liason officer, compliance officer serta investor relations. Sesuai dengan fungsinya, Sekretaris Perusahaan menjamin ketersediaan informasi terkini, tepat waktu dan akurat mengenai Perseroan kepada para pemegang saham, analis, media massa dan masyarakat umum, yang juga meliputi penyediaan Laporan Triwulan dan Laporan Tahunan.

Wewenang Sekretaris Perusahaan

  • Bertindak sebagai representasi Perseroan (Direksi) sebatas kewenangan yang diberikan.
  • Penanganan hubungan investor, monitoring perkembangan pasar modal, menjamin kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di pasar modal.
  • Membuat kebijakan dan rekomendasi sesuai dengan peraturan pasar modal.
  • Memberikan pelayanan informasi yang menyangkut halhal yang perlu diketahui oleh masyarakat, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain mengenai emiten atau Perseroan.
  • Mengelola Kantor Perwakilan Jakarta.
  • Membuat kajian berbagai laporan terbaru dari analis pasar modal, melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif atas kinerja perusahaan khususnya di bidang keuangan, monitoring situasi dan proyeksi perekonomian (internasional, regional dan lokal serta pasar modal berbagai negara).
  • Publikasi kegiatan Perseroan yang bersifat non material, pengelolaan dokumen dan informasi perusahaan, penerbitan laporan perusahaan.
  • Memberi masukan kepada Direksi untuk mematuhi peraturan yang berhubungan dengan pasar modal.
  • Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat, serta membina hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan lain di luar pemegang saham seperti Pemerintah, media, mitra usaha dan masyarakat.
TOP