Wewenang Sekretaris Perusahaan
• Bertindak sebagai representasi Perseroan (Direksi) sebatas kewenangan yang diberikan.
• Penanganan hubungan investor, monitoring perkembangan pasar modal, menjamin kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di pasar modal.
• Membuat kebijakan dan rekomendasi sesuai dengan peraturan pasar modal.
• Memberikan pelayanan informasi yang menyangkut hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain mengenai emiten atau Perseroan.
• Mengelola Kantor Perwakilan Jakarta.
• Membuat kajian berbagai laporan terbaru dari analis pasar modal, melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif atas kinerja perusahaan khususnya di bidang keuangan, monitoring situasi dan proyeksi perekonomian (internasional, regional dan lokal serta pasar modal berbagai negara).
• Publikasi kegiatan Perseroan yang bersifat non material, pengelolaan dokumen dan informasi perusahaan, penerbitan laporan perusahaan.
• Memberi masukan kepada Direksi untuk mematuhi peraturan yang berhubungan dengan pasar modal.
• Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat, serta membina hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan lain di luar pemegang saham seperti Pemerintah (government relations), media massa, mitra usaha dan masyarakat (stakeholders).