FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Pengelolaan Benturan Kepentingan

Setiap individu Jajaran Perseroan wajib menghindari segala bentuk potensi benturan kepentingan ekonomi yang dapat merugikan Perseroan. Jajaran Perseroan dilarang melakukan aktivitas yang menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kerabatnya secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, Jajaran Perseroan yang berada dalam posisi memiliki benturan kepentingan diwajibkan untuk membebaskan diri dari situasi tersebut atau memberitahu pimpinannya atau pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Prinsip Pengelolaan Benturan Kepentingan

Perseroan menetapkan 2 (dua) prinsip utama yang harus diikuti seluruh Jajaran Perseroan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan:

  1. Tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang atau pihak lain yang terkait dengan Perseroan;
  2. Menghindari setiap aktivitas luar dinas yang dapat mempengaruhi secara negative terhadap independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan yang bertentangan dengan jabatan atau yang dapat merugikan Perseroan.