Perusahaan telah memiliki Pedoman Manajemen Risiko sebagai panduan umum penerapan manajemen risiko di Perusahaan. Pedoman Risiko telah diperbarui dan disahkan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko dan Direktur Utama PTBA pada tanggal 9 Agustus 2021. Secara garis besar, isi Pedoman Manajemen Risiko terdiri dari:
1. Kebijakan Manajemen Risiko;
2. Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Acuan, dan Definisi;
3. Prinsip Manajemen Risiko;
4. Kerangka Manajemen Risiko;
5. Proses Manajemen Risiko.
Penerapan dan Pengembangan Sistem Manajemen Risiko di Lingkup PTBA
Untuk menjamin konsistensi dan sebagai acuan penerapan Manajemen Risiko, PTBA memiliki Pedoman Manajemen Risiko berbasis ISO 31000:2018, Tata Laksana (TL) dan Tata Cara Kerja (TCK) sebagai berikut:
1. Pedoman Manajemen Risiko;
2. TL Penerapan Lingkup, Konteks dan Kriteria Risiko;
3. TL Manajemen Risiko Satker/Proyek;
4. TL Penyusunan Profil Risiko Korporat Terintegrasi;
5. TL Monitoring Pengendalian Risiko;
6. TL Evaluasi Manajemen Risiko;
7. TL Komunikasi dan Konsultasi Manajemen Risiko;
8. TL Kajian Risiko Bisnis & Stratejik;
9. TL Pendampingan Manajemen Risiko AAP;
10. TCK Identifikasi Risiko;
11. TCK Analisis Risiko;
12. TCK Inspeksi Lapangan;
13. TCK Pencatatan Kejadian Merugikan;
14. TCK Pengendalian Risiko Melalui Aplikasi ERM;
15. TCK Penyusunan Kajian Risiko;
16. TCK Penyusunan Monitoring Key Risk Indicator.
Pelaksanaan proses manajemen risiko di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah dimulai sejak tahun 2005 dan didukung aplikasi ERM berbasis ISO 31000:2018. Sebagai tindakan kontrol atas penerapan proses manajemen risiko, satuan kerja Manajemen Risiko melakukan monitoring atas proses Manajemen Risiko terhadap satuan kerja secara periodik. Pada proses monitoring ini juga dilakukan eksplorasi terhadap kendala dan isu terbaru yang berkaitan dengan adanya risiko baru maupun proses bisnis baru. Hasil monitoring risiko ini dijadikan referensi untuk melakukan pembaruan terhadap proses penilaian risiko pada aplikasi ERM. Pelaksanaan proses manajemen risiko dilaporkan kepada Manajemen PTBA dalam bentuk Laporan Profil Risiko Korporat bulanan dan triwulanan.
Penilaian risiko pada saat itu hanya difokuskan pada risiko yang dipandang signifikan pengaruhnya terhadap korporat. Seiring dengan perkembangan praktik pengelolaan perusahaan di Indonesia, khususnya BUMN, manajemen risiko kini menjadi salah satu pilar dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG). Dengan berkembangnya manajemen risiko menjadi salah satu pilar GCG, serta perkembangan organisasi maupun bisnis PTBA, maka penerapan manajemen risiko sesuai dengan standar praktis yang berlaku di Indonesia dipandang menjadi suatu kebutuhan.
Untuk memastikan kesesuaian prosedur manajemen risiko dengan proses bisnis terkini dan dengan adanya perubahan struktur organisasi satuan kerja manajemen risiko di tahun 2021, telah dilakukan perbaruan Pedoman, TL dan TCK sebagai acuan penerapan manajemen risiko di perusahaan.