Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan terdapat berbagai ketidakpastian yang harus dihadapi baik berasal dari faktor internal maupun eksternal. Bahkan di era pandemi seperti saat ini, perusahaan menghadapi tantangan TUNA yang merupakan singkatan Turbulent (bergolak), Uncertain (tidak pasti), Novel (baru), dan Ambiguous (ambigu), lingkungan eksternal berubah dengan cepat dan tidak terduga. Penerapan manajemen risiko yang baik diperlukan perusahaan agar memiliki kemampuan fleksibilitas dalam merespon risiko dengan tindakan yang dapat mengurangi tingkat risiko pada proses bisnisnya sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemegang saham dan stakeholder. Penerapan manajemen risiko di Perusahaan mengacu pada Pedoman dan Kebijakan Manajemen Risiko PTBA dengan dasar/acuan pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan telah diubah dengan Peraturan BUMN No. PER-09/MBU/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta panduan penerapan manajemen risiko ISO 31000:2018.
Manajemen Risiko
Dasar Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko
Arsitektur Manajemen Risiko
Tujuan Manajemen Risiko
Tujuan penerapan manajemen risiko secara umum adalah untuk meningkatkan kinerja, mendorong terjadinya inovasi dan mendukung pencapaian sasaran perusahaan. Berikut ini adalah beberapa tujuan penerapan manajemen risiko bagi Perusahaan:
1. Melindungi perusahaan dari tingkat risiko signifikan dan di atas selera risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan;
2. Memberikan kerangka kerja manajemen risiko yang konsisten atas risiko yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan tersebut;
3. Mendorong manajemen untuk bertindak proaktif dalam mengurangi risiko kerugian dan menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keunggulan bersaing serta keunggulan kinerja perusahaan;
4. Mendorong agar bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan demi mencapai sasaran yang telah ditetapkan;
5. Membangun pemahaman mengenai risiko dan pentingnya pengelolaan risiko sehingga dapat menjadi budaya;
6. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui penyediaan informasi tingkat risiko yang dituangkan dalam peta risiko/risk map yang berguna bagi manajemen dalam pengembangan strategi dan perbaikan proses manajemen risiko secara berkesinambungan dan terus menerus.
Dasar Pelaksanaan Sistem Manajemen Risiko
Dalam rangka mencapai tujuan perusahaan terdapat berbagai ketidakpastian yang harus dihadapi baik berasal dari faktor internal maupun eksternal. Bahkan di era pandemi seperti saat ini, perusahaan menghadapi tantangan TUNA yang merupakan singkatan Turbulent (bergolak), Uncertain (tidak pasti), Novel (baru), dan Ambiguous (ambigu), lingkungan eksternal berubah dengan cepat dan tidak terduga. Penerapan manajemen risiko yang baik diperlukan perusahaan agar memiliki kemampuan fleksibilitas dalam merespon risiko dengan tindakan yang dapat mengurangi tingkat risiko pada proses bisnisnya sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada pemegang saham dan stakeholder. Penerapan manajemen risiko di Perusahaan mengacu pada Pedoman dan Kebijakan Manajemen Risiko PTBA dengan dasar/acuan pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/ MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN dan telah diubah dengan Peraturan BUMN No. PER-09/MBU/2012 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta panduan penerapan manajemen risiko ISO 31000:2018.
Pedoman Manajemen Risiko PTBA
1. Kebijakan Manajemen Risiko;
2. Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, Ruang Lingkup, Acuan, dan Definisi;
3. Prinsip Manajemen Risiko;
4. Kerangka Manajemen Risiko;
5. Proses Manajemen Risiko.
Penerapan dan Pengembangan Sistem Manajemen Risiko di Lingkup PTBA
Untuk menjamin konsistensi dan sebagai acuan penerapan Manajemen Risiko, PTBA memiliki Pedoman Manajemen Risiko berbasis ISO 31000:2018, Tata Laksana (TL) dan Tata Cara Kerja (TCK) sebagai berikut:
1. Pedoman Manajemen Risiko;
2. TL Penerapan Lingkup, Konteks dan Kriteria Risiko;
3. TL Manajemen Risiko Satker/Proyek;
4. TL Penyusunan Profil Risiko Korporat Terintegrasi;
5. TL Monitoring Pengendalian Risiko;
6. TL Evaluasi Manajemen Risiko;
7. TL Komunikasi dan Konsultasi Manajemen Risiko;
8. TL Kajian Risiko Bisnis & Stratejik;
9. TL Pendampingan Manajemen Risiko AAP;
10. TCK Identifikasi Risiko;
11. TCK Analisis Risiko;
12. TCK Inspeksi Lapangan;
13. TCK Pencatatan Kejadian Merugikan;
14. TCK Pengendalian Risiko Melalui Aplikasi ERM;
15. TCK Penyusunan Kajian Risiko;
16. TCK Penyusunan Monitoring Key Risk Indicator.
Pelaksanaan proses manajemen risiko di PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah dimulai sejak tahun 2005 dan didukung aplikasi ERM berbasis ISO 31000:2018. Sebagai tindakan kontrol atas penerapan proses manajemen risiko, satuan kerja Manajemen Risiko melakukan monitoring atas proses Manajemen Risiko terhadap satuan kerja secara periodik. Pada proses monitoring ini juga dilakukan eksplorasi terhadap kendala dan isu terbaru yang berkaitan dengan adanya risiko baru maupun proses bisnis baru. Hasil monitoring risiko ini dijadikan referensi untuk melakukan pembaruan terhadap proses penilaian risiko pada aplikasi ERM. Pelaksanaan proses manajemen risiko dilaporkan kepada Manajemen PTBA dalam bentuk Laporan Profil Risiko Korporat bulanan dan triwulanan.
Penilaian risiko pada saat itu hanya difokuskan pada risiko yang dipandang signifikan pengaruhnya terhadap korporat. Seiring dengan perkembangan praktik pengelolaan perusahaan di Indonesia, khususnya BUMN, manajemen risiko kini menjadi salah satu pilar dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/ GCG). Dengan berkembangnya manajemen risiko menjadi salah satu pilar GCG, serta perkembangan organisasi maupun bisnis PTBA, maka penerapan manajemen risiko sesuai dengan standar praktis yang berlaku di Indonesia dipandang menjadi suatu kebutuhan.
Untuk memastikan kesesuaian prosedur manajemen risiko dengan proses bisnis terkini dan dengan adanya perubahan struktur organisasi satuan kerja manajemen risiko di tahun 2021, telah dilakukan perbaruan Pedoman, TL dan TCK sebagai acuan penerapan manajemen risiko di perusahaan.
Pengelolaan Risiko di Lingkup PTBA
PTBA menetapkan struktur tata kelola manajemen risiko dengan mengadopsi “Three Lines Model”