FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Sekretaris Perusahaan

Profil Sekretaris Perusahaan

Niko Chandra

Sekretaris Perusahaan

Lahir di Magelang, 20 April 1986.
Menempuh pendidikan S1 Teknik Kimia di Institut Teknologi Bandung pada tahun 2004. Riwayat karir sebelumnya sebagai Kepala Divisi Institutional Relations PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (2022-2023), Kepala Divisi Mining and Mineral Industry Institute PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (2021-2022), Senior Manajer Strategi dan Pengembangan Korporat PT Bukit Asam Tbk (2020-2021) dan Senior Manajer Pemasaran dan Penjualan Ekspor PT Bukit Asam Tbk (2019-2020).
Niko Chandra

Pedoman Kerja Sekretaris Perusahaan

Perseroan menetapkan kedudukan Sekretaris Perusahaan berada satu level di bawah Direksi dalam struktur organisasinya. Adapun pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Perusahaan dilakukan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perusahaan dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara jo Pasal 12 ayat 2 huruf a butir 5) Anggaran Dasar Perseroan. 

Tugas dan Tanggungjawab Sekretaris Perusahaan

Tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah memastikan kelancaran hubungan antar organ Perseroan, hubungan antara Perseroan dengan pemangku kepentingan serta dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembinaan hubungan baik dengan pemangku kepentingan strategis, khususnya pemegang saham, akan sangat mendukung kelancaran bisnis dan pengembangan usaha Perseroan. Selain itu, sebagai perusahaan publik, Perseroan juga wajib memiliki tata laksana dokumen dan informasi yang baik untuk membantu memastikan kepatuhan Perseroan terhadap perundang-undangan dan peraturan pasar modal serta untuk mendukung akuntabilitas pelaporan kinerja dan tanggung jawab Perseroan kepada pemangku kepentingan.

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. Perseroan menetapkan kualifikasi khusus untuk pejabat Sekretaris Perusahaan, memberikan wewenang dan sumber daya yang memadai dan dilakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan tugasnya. Sesuai dengan ketentuan tersebut dan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Sekretaris Perusahaan Perseroan memiliki fungsi diantaranya terkait dengan penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham (investor relations), penghubung dengan pemangku kepentingan/stakeholders (corporate communications and government relations), kepatuhan terhadap peraturan di bidang pasar modal (capital market compliance). Selain itu, Sekretaris Perusahaan Perseroan juga bertanggungjawab atas fungsi hubungan masyarakat dan administrasi korporat (public relations and corporate documentations) dan fungsi kantor perwakilan Jakarta.

Wewenang Sekretaris Perusahaan

• Bertindak sebagai representasi Perseroan (Direksi) sebatas kewenangan yang diberikan.
• Penanganan hubungan investor, monitoring perkembangan pasar modal, menjamin kesesuaian kegiatan operasional perusahaan dengan peraturanperaturan yang berlaku di pasar modal.
• Membuat kebijakan dan rekomendasi sesuai dengan peraturan pasar modal.
• Memberikan pelayanan informasi yang menyangkut hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain mengenai emiten atau Perseroan.
• Mengelola Kantor Perwakilan Jakarta.
• Membuat kajian berbagai laporan terbaru dari analis pasar modal, melakukan analisis kualitatif dan kuantitatif atas kinerja perusahaan khususnya di bidang keuangan, monitoring situasi dan proyeksi perekonomian (internasional, regional dan lokal serta pasar modal berbagai negara).
• Publikasi kegiatan Perseroan yang bersifat non material, pengelolaan dokumen dan informasi perusahaan, penerbitan laporan perusahaan.
• Memberi masukan kepada Direksi untuk mematuhi peraturan yang berhubungan dengan pasar modal.
• Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan masyarakat, serta membina hubungan baik dengan seluruh pemangku kepentingan lain di luar pemegang saham seperti Pemerintah (government relations), media massa, mitra usaha dan masyarakat (stakeholders).