FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA

Mekanisme Pengaduan

Perseroan menyediakan media untuk pelaporan pelanggaran yaitu melalui email, surat, telepon, facsimile, dan website yang ditentukan dan dijamin kerahasiannya. Penyediaan media tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap GCG Code dan bukan untuk menyampaikan keluhan pelapor.

Pelaporan pelanggaran dapat disampaikan melalui:

Pelapor dapat mencantumkan secara jelas identitas diri, uraian permasalahan dengan disertai bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan agar memudahkan investigasi selanjutnya. Setiap identitas Pelapor harus disebutkan secara jelas, karena pelaporan anonym tidak akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, Perseroan justru akan memberi sanksi bagi pelapor yang:

  • Membuka kerahasiaan komunikasi dan informasi yang timbul dalam proses penanganan pelaporan.
  • Menyampaikan laporan yang tidak benar atau yang bersifat fitnah atau palsu. Sanksi tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan.

 

Mekanisme Pengaduan Mekanisme Pengaduan