Preloader

Kepatuhan Lingkungan

Kepatuhan Lingkungan

Komitmen PTBA untuk menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan daya dukung lingkungan, dilakukan dengan upaya yang sungguhsungguh untuk mentaati semua regulasi lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan penambangan batu bara. Kepatuhan itu antara lain selaras dengan Peraturan Menteri ESDM 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, upaya pengelolaan lingkungan juga dilakukan sesuai dengan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL). [GRI 103- 1, 103-2]
 
Berdasarkan hasil pengukuran dan pemantauan yang dilakukan PTBA selama tahun 2022 menunjukkan bahwa semua parameter yang diuji sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Upaya-upaya tersebut dilakukan sangat serius oleh Perusahaan, termasuk dengan ikut serta dalam kegiatan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang diselenggarakan secara nasional (PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Atas upaya tersebut, pada 2022, Perusahaan kembali meraih penghargaan PROPER EMAS yang ke-10 kalinya dari Kementerian Lingkungan Hidup. Perolehan PROPER EMAS ini menggenapkan prestasi Perusahaan selama 10 tahun berturut-turut dan membuktikan keseriusan Perusahaan dalam mengurangi limbah dan cemaran yang dihasilkan dari kegiatan usaha. [GRI 103-3]
 
Mematuhi Ketentuan dan Melestarikan dengan Kesadaran
 
Ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah pedoman utama bagi PTBA dalam menjalankan bisnis dengan praktik yang bertanggung jawab. Selama usia tambang dan aktivitas bisnis Perseroan berlangsung, Perusahaan senantiasa menjadikan kelestarian alam sebagai fokus dan perhatian. Sebab itu, setiap aktivitas Perusahaan selalu dimulai dengan mematuhui prosedur yang berlaku, yang dimulai dari analisis mendalam terhadap segala risiko terhadap lingkungan dan sosial dalam kerangka kerja Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Prosedur awal ini sangat penting untuk memperoleh Izin lingkungan yang pelaksanaannya juga menyertakan pemangku kepentingan.
 
Secara bersamaan, PTBA juga menyusun Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL/ RPL) atau Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) sesuai dengan skala dampak. Perencanaan yang disusun meliputi: pemantauan luas lahan terubah; pembukaan lahan dan reklamasi lahan bekas tambang sesuai peraturan yang berlaku; pemeliharaan tanaman; pengurasan lumpur di kolam pengendap; pembuatan kolam pengendap lumpur; pembibitan dan penanaman; pengelolaan tanah pucuk; penanggulangan Air Asam Tambang (AAT); penanggulangan erosi; penelitian dan pengembangan; penanganan limbah B3, emisi dan efluen serta program kemitraan dan bina lingkungan. Dokumen RKL/RPL dan UKL/UPL yang telah disetujui Pemerintah ini menjadi pedoman pelaksanaan operasi tambang, aktivitas bisnis, pengelolaan, pengukuran dan pemantauan lingkungan sosial.
 
Pelaksanaan dan Penilaian Pemantauan Sosial 2022
 
PTBA menyadari bahwa operasional penambangan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Untuk mengetahui sekaligus meminimalkan dampak, Perusahaan secara rutin melaksanakan pengukuran dan pemantauan sebagai bahan perbaikan dari waktu ke waktu. Tugas ini dilakukan oleh Unit Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
 
Kegiatan pemantauan lingkungan dan sosial telah dilakukan PTBA sepanjang 2022, dan hasilnya mengindikasikan bahwa semua parameter yang diuji telah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan oleh peraturan perundangan. Hasil pengukuran dan pemantau lingkungan didokumentasikan dan dikomunikasikan kepada institusi terkait di Daerah maupun Pusat. Dengan hasil seperti itu, selama tahun 2022, PTBA tidak menerima sanksi dan denda, baik moneter maupun non-moneter, akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan. Perusahaan juga tidak menghadapi kasus pengaduan lingkungan yang diajukan ke mekanisme penyelesaian sengketa. [GRI 103-3, 307-1][OJK F.16]
 
Biaya Lingkungan [OJK F.4]
 
Sebagai perusahaan energi yang peduli terhadap lingkungan hidup, pemenuhan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup merupakan kewajiban bagi Bukit Asam. Untuk mematuhi berbagai regulasi lingkungan tersebut, Bukit Asam telah mengalokasikan anggaran untuk biaya lingkungan. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, yaitu Reklamasi dan Pasca tambang. Pada tahun 2022, Perusahaan mengalokasikan biaya lingkungan sebesar Rp 202,90 Milliar dan telah direalisasikan hingga akhir tahun 2022 sebesar Rp 173,2 Milliar.
TOP