Emisi gas rumah kaca merupakan salah satu masalah serius bagi warga dunia karena merupakan penyebab utama pemanasan global. Emisi gas rumah kaca, yaitu lepasnya gas rumah kaca ke atmosfer, disumbang oleh berbagai kegiatan manusia. Antara lain, akibat semakin masifnya penggunaan atau konsumsi bahan bakar berbahan fosil. Oleh karena ancaman pemanasan global semakin nyata, termasuk dampak negatif yang terjadi pada bumi, maka pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengambil peran guna menurunkan emisi gas rumah kaca. Komitmen itu dikuatkan dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK), yang merupakan dokumen kerja yang berisi upayaupaya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Peraturan Presiden ini telah diikuti dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 71 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional. [GRI 103-1]
Sebagai salah satu BUMN, PTBA turut bertanggung jawab dan berkomitmen untuk mendukung langkah dan kebijakan pemerintah dalam mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca. Langkah nyata yang dilakukan Perusahaan antara lain menerbitkan Pedoman Sistem Manajemen Bukit Asam yang di dalamnya antara lain mengatur tentang pengelolaan mutu dan lingkungan. [GRI 103-2]
Langkah-langkah yang dilakukan PTBA untuk menurunkan emisi gas rumah kaca adalah sebagai berikut: [103-3, 305-5] [OJK F.12]
Selama tahun pelaporan Bukit Asam telah mengukur emisi gas rumah kaca berupa CO2 yang dihasilkan, baik emisi gas rumah kaca (scope/cakupan 1) langsung maupun emisi (cakupan 2) tidak langsung. Sumber emisi gas rumah kaca cakupan 1 yang paling utama adalah konsumsi energi dari sumber energi tidak terbarukan berbahan fosil dan konsumsi energi listrik dari sumber energi terbarukan yaitu tenaga surya. Sedangkan emisi cakupan 2 bersumber dari pembangkitan listrik yang dibeli atau diperoleh dari PLN maupun yang dihasilkan oleh pembangkit Bukit Asam sendiri. Penghitungan dilakukan berdasarkan rumus sebagai berikut: [GRI 3-3, 305-1, 305-2] [12.1.5][12.1.6]
Selanjutnya, berdasarkan total penggunaan energi dan emisi tersebut, Bukit Asam telah menghitung intensitas emisi gas rumah kaca dengan hasil sebagai berikut: [GRI 305-4] [OJK F.11]
Selain itu, Perusahaan secara spesifik melaporkan emisi gas rumah kaca (cakupan 3) tidak langsung lainnya, yaitu perjalanan dinas dengan moda pesawat terbang. Pengungkapan ini merujuk kategori kegiatan hulu dan hilir dari ‘Standar Akuntansi dan Pelaporan Rantai Nilai Perusahaan Protokol GRK’, dimana salah satu sumber emisi kategori hulu yang masuk kategori emisi GRK [Cakupan 3] tidak langsung lainnya adalah perjalanan dinas. Untuk laporan tahun 2022, cakupan data perjalanan dinas dengan pesawat diperluas dengan menambahkan perjalanan oleh pejabat dua level di bawah Direksi. Pada tahun sebelumnya, cakupan merujuk pada perjalanan dinas Dewan Komisaris dan Direksi. [GRI 3-3, 305-3] [OJK F.11][12.1.7] Penghitungan emisi GRK [Cakupan 3] perjalanan dinas dengan pesawat dilakukan dengan menggunakan kalkulator karbon ICAO (International Civil Aviation Organization/Asosiasi Penerbangan Sipil Internasional). Penghitungan berdasarkan kelas kabin dan jarak antara bandara keberangkatan dengan bandara kedatangan. Berdasarkan perhitungan tersebut, emisi GRK [Cakupan 3] tidak langsung lainnya tahun 2022 tercatat sebesar 47,16 tCO2e, naik dibandingkan tahun 2021, yang mencapai 24,62 tCO2 e. [103-3, 305-3]
Emisi Bahan Perusak Ozon (BPO)
Penggunaan barang atau bahan yang merusak ozon dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan memiliki dampak signifikan terhadap perubahan iklim. Bahan Perusak Ozon (BPO) adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer. BPO biasa digunakan untuk mesin pendingin ruangan (AC).
Penggunaan BPO akan menyebabkan terjadinya penipisan lapisan ozon yang mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan, keterbatasan sumber air bersih, kerusakan rantai makanan di laut, menurunnya hasil produksi pertanian dan sebagainya. Bukit Asam menyadari adanya berbagai risiko lingkungan dalam penggunaan BPO sehingga Perusahaan berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah memperketat, bahkan melarang penggunaan BPO.
Bukit Asam telah melakukan pemetaan dalam operasional penambangan maupun perkantoran untuk mengetahui ada atau tidaknya penggunaan BPO. Hasil pemetaan menunjukkan adanya penggunaan BPO tersebut, yaitu pada penggunaan refrigeran AC perkantoran dan pemukiman. Selanjutnya, sesuai dengan komitmen awal untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, termasuk emisi akibat BPO, Bukit Asam telah memiliki kebijakan untuk mengurangi emisi BPO, yaitu: [GRI 103- 3, 305-6] [OJK F.12]
• Menggunakan refrigeran untuk AC yang ramah lingkungan. Hasil absolut penurunan emisi pada tahun 2022 dari penggantian BPO-CFCs pada refrigeran AC perkantoran & pemukiman sebesar 15.955 tonCO2e.
Sedangkan dalam proses produksi terdapat emisi BPO sebesar 0 (dalam metrik ton setara FCF-11).
Emisi udara nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), dan emisi udara signifikan lainnya
Sesuai dengan bidang usaha di bidang pertambangan, Bukit Asam patuh terhadap semua regulasi lingkungan, temasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan. Dalam peraturan ini, kegiatan pertambangan batu bara termasuk salah satu dari enam jenis kegiatan pertambangan bersama dengan bijih nikel, bauksit, timah, besi, bijih mineral lainnya. Untuk memenuhi regulasi ini, Perusahaan berkomitmen untuk mengurangi pencemaran udara, yaitu masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu emisi yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan peraturan menteri di atas, Bukit Asam telah mengukur emisi nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), dan emisi udara lainnya seperti senyawa partikulat dengan hasil sebagai berikut: [GRI 103-3, 305-7] [OJK F.11] [12.4.2]