FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Peraturan Menteri Terbaru Membuat SMKP Lebih Efektif Diterapkan

Peraturan Menteri Terbaru Membuat SMKP Lebih Efektif Diterapkan

30 Maret 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Peraturan Menteri Terbaru Membuat SMKP Lebih Efektif Diterapkan

Penandatanganan Peraturan Menteri (Permen) baru No. 38 Tahun 2014 yang mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) tentunya patut disambut dengan suka cita. Betapa tidak, dengan adanya Permen tersebut secara tidak langsung tugas para praktisi dan profesional HSE di pertambangan menjadi lebih 'ringan' karena mau tidak mau perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen tersebut dengan adanya pengawasan langsung dari pemerintah.

Sebagai langkah mendukung Permen tersebut, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA telah mengimplementasikan kembali SMKP yang diwujudkan dengan melaukan sosialisasi SMKP kepada seluruh karyawan dan mitra kerja dalam suatu acara seminar yang berlangsung di Auditorium Lantai IV Gedung Serba Guna (GSG) kantor PTBA Tanjung Enim, Kamis (11/2/2016) lalu.

Dalam seminar yang dihadiri narasumber dari Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan tersebut, PTBA memaparkan langkah-langkah efektif untuk menerapkan sistem keselamatan kerja, di antaranya pernyataan komitmen manejemen puncak, peran aktif level manajemen tiap lini, dukungan sumber daya, komunikasi efektif, tinjauan manajemen terhadap sistem, dan pengembangan sistem.

Sekedar informasi, Permen tentang SMKP didasari dari Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja. Namun, SMKP pelaksanaan K3-nya lebih terkontrol dan kontennya tidak diragukan lagi karena mengadopsi sistem keselatan kerja yang ada di dunia, seperti OHSAS, NOSA, SMK3, dan sebagainya. Dengan begitu, keselamatan tenaga kerja akan lebih terjaga dalam bertugas di lingkungan kerjanya.