FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Perubahan Pengurus Dan/Atau Susunan Jabatan Pengurus PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Perubahan Pengurus Dan/Atau Susunan Jabatan Pengurus PT Bukit Asam (Persero) Tbk

23 Maret 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Perubahan Pengurus Dan/Atau Susunan Jabatan Pengurus PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Agenda Perubahan Pengurus Perseroan dan/atau Susunan Jabatan Pengurus Perseroan merupakan usulan dari Direksi Perseroan mengingat masa jabatan anggota Direksi yang menjabat saat ini akan berakhir pada saat penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2015, sebagaimana yang ditentukan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi, SH Nomor 73 tanggal 22 Desember 2011 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bukit Asam (Persero) Tbk, serta memperhatikan surat pengunduran diri sebagai Komisaris Perseroan yang disampaikan oleh Bapak Seger Budioarjo tertanggal 11 Pebruari 2016 kepada Direksi Perseroan karena pengangkatannya sebagai Direktur Komersil PT Pupuk Kujang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (10) dan Pasal 20 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan mengatur bahwa calon anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris hanya dapat dicalonkan oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.

Berdasarkan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Nomor S-17/D3.MBU/02/2016 tanggal 29 Pebruari 2016, telah menyetujui usulan mata acara rapat tentang Perubahan Pengurus Perseroan dan/atau Susunan Jabatan Pengurus Perseroan pada pelaksanaan RUPS Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 April 2016.

Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Sebagai Badan Usaha Milik Negara Perseroan tunduk pada :