FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
PTBA Gelar Workshop Investigasi K3

PTBA Gelar Workshop Investigasi K3

29 November 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
PTBA Gelar Workshop Investigasi K3

Untuk memperbaiki kualitas keselamatan kerja serta menyediakan atau membangun lingkungan kerja yang aman, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) menyelenggarakan Workshop Investigasi K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) yang diikuti pegawai PTBA, anak dan cucu perusahaan, serta pegawai mitra kerja di Kantor Pusat PTBA Tanjung Enim, pertengahan November lalu.

General Manager Unit Pertambangan Tanjung Enim (UPTE) Bukit Asam Suhedi mengatakan, workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Energi, Sumber Daya dan Mineral Republik Indonesia (ESDM RI) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP). Karena itu, menjadi kesempatan yang baik bagi para pegawai untuk menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan. 

“Meski pelaksanaan K3 di Bukit Asam sudah sejak lama dijalankan, tapi kami selalu tidak berpuas begitu saja dan selalu up date. Kami selalu berusaha mendapatkan penyegaran,” kata Suhedi.

Menurutnya, dalam hal investigasi K3, PTBA membentuk tim khusus lintas sektoral dengan harapan pelaksanaan investigasi itu berjalan dengan fair. 

“Jadi kami menegaskan, urusan keselamatan itu merupakan tanggung jawab kita bersama bukan hanya satuan kerja K3 saja,” kata Suhedi.

Dengan mengikuti Workshop Investigasi K3, diharapkan para peserta semakin memahami bagaimana cara-cara melakukan investigasi yang baik, teknik pencarian data, penentuan critical point, dan sebagainya. 

“Dengan pemahaman investigasi K3 yang baik diharapkan kita bisa memperbaiki keselamatan kerja, menciptakan perbaikan-perbaikan dalam keselamatan kerja, sehingga dapat mengurangi dan mencegah kecelakaan kerja,” kata Suhedi.

Sementara itu, perwakilan dari Asosiasi Profesi Keselamatan Pertambangan Indonesia (APKPI) Dani Wira Handoor yang dihadirkan oleh PTBA untuk menjadi narasumber acara, mengatakan, tindak lanjut dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014, yaitu sosialisasi sepanjang tahun 2015, dilanjutkan dengan tahap implementasi pada tahun 2016. 

“Saat ini kita sudah sampai di penghujung 2016, maka nanti di 2017 harus dilakukan audit seputar implementasi Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014 tersebut, karena peraturan tersebut diundangkan salah satunya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di pertambangan bisa berjalan dengan aman,” kata Dani Wira Handoko.

Workshop Investigasi K3 yang digelar PTBA tersebut merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian kegiatan Gerakan Nasional (Gernas K3) tahun 2016 yang sudah dimulai sejak Februari tahun ini.