Preloader

Berita

Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan

Komitmen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) kembali mendapat apresiasi.

Dalam ajang The 14th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Conference & Award, PTBA meraih penghargaan Best State Owned Enterprises 2023 dan Top 50 Big Capitalization Public Listed Company.

Penghargaan ini diberikan karena PTBA dinilai telah mengimplementasikan GCG dengan sangat baik. Penghargaan diterima oleh VP Sistem Manajemen Perusahaan & GCG PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Tri Ubaya Sakti di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Terkait penghargaan ini, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik di setiap lini Perusahaan.

"Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk semakin memperkuat praktek GCG sebagai pondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel," kata Arsal Ismail.

Arsal mengungkapkan bahwa penerapan prinsip GCG salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS) atau mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui berbagai media.

Sejak 2020 lalu, PTBA resmi menjadi perusahaan tambang pelat merah pertama yang memperoleh Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 yang diaudit oleh PT British Standards Institution Group Indonesia (BSI Group Indonesia).

Beberapa catatan positif pada proses audit sertifikasi ini menyebutkan, PTBA konsisten mengimplementasikan GCG lebih dari 10 tahun dan telah memiliki Enterprise Risk Management System dan Seluruh Unit Bisnis melakukan mitigasi peluang terjadinya Penyuapan atau Gratifikasi.

"Melalui implementasi prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh, PTBA meyakini mampu meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang bertumbuh dan berkembang," ujarnya.

Untuk memastikan efektivitas penerapan GCG di lingkungan Perusahaan, PTBA secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG sebagai wujud mekanisme check & balance untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan.

Penilaian yang dilakukan Perusahaan saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.

"Dengan diterapkannya penilaian ini, Perusahaan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai area atau fokus pengembangan aspek GCG yang perlu diperhatikan setiap tahunnya. Kami terus melakukan evaluasi untuk penerapan kaidah GCG yang berkelanjutan," tutupnya.

Berita Lainnya

Bukit Asam (PTBA) Sukses Pulihkan Daerah Aliran Sungai 234 Ha di Muara Enim

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) berhasil melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada 2 lokasi di Kabupaten Muara Enim, yakni di Hutan Kota H Kalamudin Djinab seluas 18,77 hektare (ha)…

December 01, 2023

Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Para petani di Desa Karang Raja, Muara Enim, tetap pergi ke sawah meski kemarau panjang melanda. Sawah-sawah tetap basah dan hamparan padi menghijau. Itu semua berkat adanya Pembangkit Listrik Tenaga…

November 30, 2023

Bukit Asam (PTBA) Raih Annual Report Award 2022

PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, berhasil meraih Juara 2 kategori Go Publik Non Keuangan dalam ajang Annual Report Award (ARA) 2022 yang diselenggarakan pada…

November 29, 2023
TOP