FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Asam (Persero) Tbk

23 Maret 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bukit Asam (Persero) Tbk

Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk berkedudukan di Tanjung Enim, Sumatera Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal:Kamis, 14 April 2016
Waktu:10.00 WIB – selesai
Tempat:Grand Ballroom JS Luwansa Hotel and Convention Center
Jalan HR Rasuna Said Kav. C-22 Jakarta 12940


Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2015 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2015 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2015 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015;
  2. Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2015, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2015;
  3. Penetapan penggunaan laba bersih, termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2015;
  4. Penetapan tantiem untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2015 dan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan Tahun Buku 2016;
  5. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2016;
  6. Persetujuan Pelepasan Lahan Pasca Tambang Terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin kepada Pemerintah Kota Sawahlunto;
  7. Perubahan Pengurus Perseroan dan/atau Susunan Jabatan Pengurus Perseroan.

Dengan penjelasan mata acara sebagai berikut :

  1. Mata acara rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara rapat yang rutin diadakan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 Tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;
  2. Untuk mata acara rapat ke-6 diantaranya dilakukan agar pelaksanaan penyerahan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin kepada Pemerintah Kota Sawahlunto memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Mata acara rapat ke-7, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Catatan :

  1. Pemanggilan ini sebagai undangan dan Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham.
  2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan ke dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Perseroan akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang akan didistribusikan melalui KSEI. Pemegang Saham dapat mengambil KTUR di Perusahaan Efek atau di bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efeknya.
  3. Yang berhak hadir dalam Rapat ini adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Maret 2016 atau pemegang saldo saham Perseroan pada sub rekening efek pada penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Maret 2016.
  4. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir sendiri dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa yang sah, dengan ketentuan bahwa para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa pemegang saham Perseroan dalam Rapat ini. Semua Surat Kuasa tersebut harus sudah diterima Direksi Perseroan melalui Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan PT DATINDO ENTRYCOM, dengan alamat Puri Datindo Wisma Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34, Jakarta 10220, selambat-lambatnya tanggal 12 April 2016.
  5. Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat diminta untuk membawa fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya untuk diserahkan kepada petugas pendaftaran. Bagi pemegang saham berbentuk Badan Hukum, diminta untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar dan akta perubahan susunan pengurus terakhir.
  6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia mulai tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 14 April 2016, setiap hari kerja di Kantor Perseroan dengan alamat PT Bukit Asam (Persero) Tbk, Menara Kadin Indonesia lantai 15, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Jakarta 12950, Telp. (021) 525 4014, fax. (021) 525 4002.
  7. Untuk ketertiban Rapat maka para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di Tempat Rapat untuk registrasi selambat-lambatnya 30 menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 23 Maret 2016
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Direksi