FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Antisipasi Aksi Korupsi, PTBA Deklarasikan Pakta Integritas Anti Gratifikasi

Antisipasi Aksi Korupsi, PTBA Deklarasikan Pakta Integritas Anti Gratifikasi

4 Mei 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Antisipasi Aksi Korupsi, PTBA Deklarasikan Pakta Integritas Anti Gratifikasi

Sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bebas korupsi, PT Bukit Asam (Persero) Tbk atau PTBA melakukan penandatanganan deklarasi Pakta Integritas secara simbolis. Adapun penandatanganan ini dilakukan oleh Milawarma selaku Direktur Utama PTBA beserta Agus Suhartono, Komisaris Utama dan Sugiyono Sugi, mewakili Deputi dan Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada penandatanganan yang berlangsung di Malam Puncak HUT PTBA ke-35 di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Asam Tanjung Enim, Rabu (2/3/2016) lalu, Milwarma mengatakan bahwa deklarasi tersebut merupakan komitmen lanjutan dari apa yang pernah dilakukan PTBA pada tahun 2005 silam. Kala itu, pihaknya di hadapan Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengelolaan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.

Dengan adanya komitmen lanjutan tersebut, PTBA tidak akan memberikan, menerima segala bentuk gratifikasi, dan melaporkan apabila terpaksa menerima gratifikasi. Hal ini tentunya disambut baik oleh KPK, karena PTBA dianggap telah mengantisipasi aksi korupsi di lingkungan perusahaan sejak dini.

Secara umum, gratifikasi merupakan sesuatu yang diterima secara cuma-cuma atau gratis.Di mata hukum, khususnya KPK, gratifikasi merupakan akar korupsi, apalagi jika diberikan kepada pegawai negeri atau pejabat negara. Dimulai dari gratifikasi berupa hal-hal yang kecil, seorang pejabat akan terbiasa dengan menerima suap.