FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Persetujuan Pelepasan Lahan Pascatambang Terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin, Sawahlunto Kepada Pemerintah Kota Sawahlunto

Persetujuan Pelepasan Lahan Pascatambang Terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin, Sawahlunto Kepada Pemerintah Kota Sawahlunto

23 Maret 2016

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Persetujuan Pelepasan Lahan Pascatambang Terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin, Sawahlunto Kepada Pemerintah Kota Sawahlunto

Mata acara rapat ke-6 yaitu Persetujuan Pelepasan Lahan Pasca Tambang Terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin kepada Pemerintah Kota Sawahlunto merupakan usulan dari Direksi Perseroan mengingat lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin ini telah selesai dilaksanakan kegiatan reklamasinya oleh Perseroan melalui kegiatan antara lain reklamasi tanaman, pembuatan kebun binatang, kolam wisata, arena bermain, istal kuda beserta tribun pacuan kuda, arena motor cross dan road race, fasilitas umum seperti musholla, dan lain-lainnya.

Pelaksanaan pascatambang dilakukan sesuai dengan aspirasi stakeholder dalam rangka menciptakan ekonomi baru pascatambang, antara lain menjadi percontohan pelaksanaan pascatambang nasional, mendukung Sawahlunto sebagai Kota Cagar Budaya, dan menjadi satu-satunya pusat studi tambang batubara bawah tanah di Indonesia.

Pelepasan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi merujuk kepada kesepakatan antara Perseroan dengan Pemerintah Kota Sawahlunto yang tertuang dalam Perjanjian Nomor 06/08.04/2400000002/XI-2004 – Nomor 180/11/Huk-Org/2004 tanggal 5 Nopember 2004 tentang Penyerahan Lahan Pasca Tambang di daerah Kandi dan Tanah Hitam seluas 393,45 hektar kepada Pemerintah Kota Sawahlunto yang diperuntukan bagi resort wisata dan sarana olahraga, serta sarana dan prasarana lainnya.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang bahwa Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pascatambang wajib menyerahkan lahan pascatambang kepada pihak yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan melalui Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya..

Berkenaan dengan penjelasan tersebut di atas, sebagai tindak lanjutnya diusulkan mata acara rapat ini,  agar pelaksanaan penyerahan lahan pascatambang terbuka Tanah Hitam dan Kandi di Ombilin kepada Pemerintah Kota Sawahlunto memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

 

Jakarta 23 Maret 2016
PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Direksi