FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Antisipasi Persoalan Hukum, PTBA Jalin Kerja Sama Dengan Kejati Sumsel

Antisipasi Persoalan Hukum, PTBA Jalin Kerja Sama Dengan Kejati Sumsel

12 Januari 2017

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Antisipasi Persoalan Hukum, PTBA Jalin Kerja Sama Dengan Kejati Sumsel

Sebagai perusahaan pertambangan kelas dunia yang 65 persen sahamnya dikuasai oleh negara dan sebagian lagi oleh publik, PT Bukit Asam (Persero) Tbk berupaya agar semua aktifitas bisnisnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Maka, PTBA menjalin kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Direktur Utama PTBA Ir.  Arviyan Arifin mengatakan, sesuai dengan visi dan misi PTBA, yakni menjadikan perusahaan energi kelas dunia yang ramah lingkungan, PTBA tidak ingin ada masalah hukum dalam pelaksanaan operasional perusahaan. Oleh karena itu, PTBA memerlukan pendampingan hukum. 

“Setiap kegiatan PTBA tentunya berhubungan dengan hukum, dan itu pasti” kata Arviyan Arifin seusai menandatangani naskah perjanjian kerja sama antara PTBA dan Kejati Sumsel di Ball Room Hotel Arista Palembang, pada pertengahan November 2016 lalu.

Beberapa di antara permasalahan yang berpotensi muncul adalah pengamanan aset perusahaan, masalah pembebasan lahan, logistik dan CSR.

"Kita punya cadangan sumber energi sampai dengan lima miliar ton. Jadi, harus ada pengawasan (hukum---red) terkait eksplorasi yang kami lakukan," kata Arviyan Arifin. 

Kejati merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum bagi setiap badan usaha di bawah naungan pemerintah. Sebagai pengacara negara, Kejati bisa menjadi pilihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melaksanakan pendampingan hukum atas kebijakan dan langkah yang dilaksanakan.

Arviyan Arifin juga mengungkapkan, kerja sama PTBA dengan Kejati Sumsel sudah berlangsung lama. Penandatangan kerja sama yang dilaksanakan pada hari itu merupakan yang keenam kalinya.  

"Kami ingin kerja sama dengan Kejati terus ditingkatkan, karena dengan adanya kerja sama sangat penting dalam menjalankan roda bisnis," katanya.

Sekretaris Perusahaan PTBA Adib Ubaidillah menjelaskan, dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, PTBA berhak mendapatkan bantuan hukum berupa pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan dalam pelaksanaan atau percepatan pelaksanaan proyek-proyek yang sedang dijalankan oleh Perseroan.

“Dengan semakin besarnya pengembangan usaha yang kami lakukan, tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah-masalah hukum, baik dari sisi internal maupun persepsi hukum yang berasal dari banyak pihak,” kata Adib Ubaidillah.

Sementara itu, Kepala Kejati Sumsel Susdiyarto Agus Pratomo mengatakan, kerja sama yang dijalin antara pihaknya dengan PTBA merupakan kewajiban yang harus dijalankan lembaga yang dipimpinnya dalam memberikan pelayanan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum bagi setiap badan usaha di bawah milik pemerintah. 

"Sejauh mana permintaan dari klien, kami siap mendampingi yang bersifat perdata dan tata usaha negara," katanya.