FacebookInstagramTwitterLinkedInYouTubeTikTok
Tujuh Kewajiban Pekerja Tambang

Tujuh Kewajiban Pekerja Tambang

9 Mei 2019

PTBA Twitter Share PTBA Facebook Share
Tujuh Kewajiban Pekerja Tambang

Keterlibatan pekerja tambang dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja memegang peranan yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Seberapa besar usaha yang dilakukan oleh Manajemen dan Kepala Teknik Tambang serta pemerintah jika tidak didukung oleh para pekerja selaku pelaksana langsung, maka kecelakaan akan tetap terus terjadi.

Selain menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dalam Kepmen Pertambangan dan Energi no. 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan bahwa pekerja tambang memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja
2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman
3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk:
a. Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya atau orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya;
b. Segera mengambil tindakan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya
4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas
5. Pekerja tambang wajib menggunakan alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya
6. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang
7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi.