Setiap individu Jajaran Perseroan wajib menghindari segala bentuk potensi benturan kepentingan ekonomi yang dapat merugikan Perseroan. Jajaran Perseroan dilarang melakukan aktivitas yang menguntungkan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kerabatnya secara langsung maupun tidak langsung. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan, Jajaran Perseroan yang berada dalam posisi memiliki benturan kepentingan diwajibkan untuk membebaskan diri dari situasi tersebut atau memberitahu pimpinannya atau pihak yang bertanggung jawab atas hal tersebut.