Preloader

Keselamatan Kesehatan Kerja

Keselamatan Kesehatan Kerja

Keselamatan Kesehatan Kerja

Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu aspek yang wajib diimplementasikan dalam operasional perusahaan khususnya perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Seluruh kegiatan operasional yang dilakukan Perusahaan selalu mengacu pada prinsip kehatihatian dan penekanan tentang pentingnya keselamatan dan kesehatan karyawan. Dalam rangka menanamkan prinsip tersebut, perusahaan melaksanakan sosialisasi secara intensif kepada para insan Perusahaan yakni berupa pemasangan baliho K3 di lokasi kerja baik di areal pertambangan maupun kantor, melaksanakan briefing K3 setiap pekan yakni pada hari Jumat pagi, menjabarkan nilai-nilai K3 pada portal internal Perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memberikan pelatihan standarisasi dan sertifikasi kepada karyawan dari semua jenjang manajemen untuk meningkatkan kompetensi di bidang K3 serta menumbuhkan perhatian dan perilaku yang mendahulukan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Jumlah pegawai yang tersertifikasi per 31 Desember 2020 berjumlah 98 pegawai. [403-1, 403-4, 403-5] 103-1] [6.c.2)c)]

Tidak hanya meningkatkan kompetensi karyawan, Perusahaan juga meningkatkan kelayakan peralatan produksi dan penunjang kegiatan usaha sesuai dengan standarisasi atau sertifikasi peralatan/unit demi menjamin keselamatan dan keamanan para karyawan ketika melakukan pekerjaan. Pada tahun 2020, sebanyak 1.657 unit peralatan pendukung kegiatan usaha Perusahaan telah tersertifikasi; terdiri dari pesawat angkat angkut (27 unit), instalasi listrik 2 unit, dan sebanyak 1.628 unit (sarana, dump truck & alat berat) telah diberi tanda izin operasi oleh KTT. [403-3]

Dalam upaya memastikan penerapan standar K3 dan sebagai bentuk komitmen Perusahaan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan yang aman, sejak Juli 2010, Perusahaan telah mengintegrasikan seluruh sistem operasional yang terkait dengan aspek pengelolaan K3 ke dalam Sistem Manajemen Bukit Asam (BAMS). Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah diakreditasi oleh badan independen berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 tahun 2012 tentang penyelenggaraan SMK3 dan memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001: 2007 dengan masa berlaku hingga tahun 2021. [403-1] [103-2]

Selain itu, dalam rangka menerapkan SMK3 hingga ke rantai pasokan Perusahaan, Perusahaan juga mewajibkan mitra kerja/kontraktor pihak ketiga untuk mematuhi persayaratan K3 yang telah diterapkan di lingkungan Perusahaan melalui prosedur Contractor Safety Management System (CSMS). CSMS bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan mitra kerja atau kontraktor pihak ketiga melalui penerapan SMK3, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di tengah menjalankan pekerjaan. [403-1]

Organisasi Pelaksana K3

Untuk menjalankan SMK3 secara lebih optimal, PTBA membentuk Departemen K3L dan Komite K3/Safety Committee/ Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari Safety Committee/ P2K3 untuk tingkat PTBA-UPTE untuk memastikan sistem K3 diterapkan sesuai dengan standar. P2K3 merupakan organiasai pelaksana K3 yang berfungsi untuk memberikan saran dan pertimbangan, baik diminta maupun tidak, kepada mitra pengusaha/pengurus satuan kerja yang bersangkutan mengenai masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Melalui Departemen K3L dan Komite K3, Perusahaan menetapkan upaya-upaya penghindaran kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, dan upaya mitigasi yang harus dilakukan ketika terjadi kecelakaan kerja yang berdampak pada operasi Perusahaan. [403-7]

Perusahaan telah memiliki struktur organisasi pelaksanaan K3 di lingkungan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Keputusan No. 057/52/ NAKERTRANS/2020 tanggal 2 Desember 2020.

P2K3 beranggotakan dari wakil manajemen dan wakil pegawai di setiap satuan kerja Unit Pertambangan Tanjung Enim. Fungsi dan kedudukan P2K3 serta tugas yang menjadi tanggung jawabnya telah diatur dalam pasal 82 Perjanjian Kerja bersama (PKB), yang merupakan bentuk kesepakatan antara Perusahaan dengan pegawai.

Dengan adanya pegawai Perusahaan yang merangkap sebagai anggota P2K3, maka total anggota P2K3 terdiri dari 30 orang, terdiri dari: 1 orang ketua merangkap wakil dari manajemen Perusahaan, 1 orang wakil ketua merangkap wakil dari manajemen, 1 orang sekretaris P2K3, 27 orang anggota, terdiri dari 13 wakil manajemen dan 14 orang perwakilan pegawai. Perusahaan secara rutin melaksanakan pertemuan dengan P2K3 baik dengan unitunit kerja terkait maupun dengan mitra kerja/kontraktor penambangan untuk mengingatkan seluruh pihak terkait agar senantiasa melaksanakan seluruh ketentuan terkait K3. P2K3 pun kerap mengadakan rapat rutin yang digelar setiap tiga bulan sekali. Melalui P2K3 ini semua pegawai dapat melakukan partisipasi, konsultansi, ataupun komunikasi mengenai hal-hal yang terkait kesehatan dan keselamatan kerja. [403-4]

Pelaksanaan Program K3 Program K3 dilaksanakan oleh PTBA melalui beberapa kegiatan, yaitu:
1. Refresh Training K3
Refresh training materi K3L kepada karyawan PTBA agar pemahaman karyawan terhadap K3L meningkat sehingga tumbuh kepedulian (awareness) terhadap aspek K3L di area kerjanya. [403-5]
2. Bedah Laporan Investigasi
Pembahasan laporan investigasi baik secara internal PTBA (tim investigasi) maupun bersama dengan mitra kerja sehingga didapatkan laporan investigasi sesuai dengan standar dengan rekomendasi yang tepat sasaran sehingga diharapkan dapat mencegah kejadian serupa. [403-2]
3. Agent SHE
Workshop pembinaan aspek K3L kepada karyawan mitra kerja yang kemudian direkrut menjadi Agent SHE yang menjadi kepanjangan tangan dari K3 Pertambangan PTBA dalam rangka pelaporan sumber bahaya di area kerja. [403-2, 403-4, 403-5, 403-6]
4. Call Center K3
Call Center K3 sebagai media pelaporan sumber bahaya K3L di area kerja. [403-4]
5. Sweeping Golden Rules
Sweeping ketaatan Golden Rules yang dilaksanakan oleh PTBA dan Mitra Kerja PTBA [403-2]
6. Sweeping COVID–19
Sweeping di depan pintu masuk tambang dan area perkantoran terkait ketaatan terhadap 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak). [403-2]
7. Inspeksi Mendadak (Sidak) Ketaatan Golden Rules
Sidak ketaatan Golden Rules yang dilaksanakan setiap shift guna menilai ketaatan karyawan terhadap implementasi Golden Rules Versi 3.0. [403-2]
8. Inspeksi Top Management Tour
Inspeksi area kerja (front, disposal, stockpile, workshop) yang dilakukan oleh Top Management PTBA (Direksi, General Manager, Senior Manager) dalam rangka mengidentifikasi kondisi substandar dan segera melakukan perbaikan. [403-2]
9. Inspeksi Middle Management
Inspeksi Jalur Coal Handling Facility (CHF) dan Jalur BWE yang dilaksanakan oleh pejabat JJ 2 (dua) dalam rangka mengindentifikasi kondisi substandar di area kerja. [403-2]

Pelatihan K3
Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai di bidang K3, satuan kerja Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan bekerja sama dengan Learning Center PTBA (Diklat) untuk mengadakan pelatihan K3 secara internal kepada karyawan. Pelatihan K3 internal dilaksanakan pada saat era new normal di masa pandemi, dengan pembatasan jumlah peserta di ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu Perusahaan juga mengikutsertakan pegawai dalam pelatihan K3 secara eksternal. Pelaksanaan Pelatihan K3 ada pada tabel Pelatihan K3.

Fasilitas K3 bagi Seluruh Pegawai
Sesuai dengan ketentuan Perjaniian Kerja Bersama, Perusahaan menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh pegawai Perusahaan. Berdasarkan PKB, Perusahaan memberikan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh pegawai dengan memperhatikan lokasi kerja bagi pegawai. Hal ini sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja semua pegawai. Oleh karena itu, pegawai yang dicakup dalam pelaksanaan SMK3 adalah seluruh pegawai perusahaan. [403-8]

Kinerja K3
Upaya yang dilakukan seluruh Insan PTBA dalam mewujudkan target kegiatan K3 melalui berbagai program membawa hasil, sebagaimana tabel statistik di bawah ini: [103-3, 403-9]

Keselamatan Kesehatan Kerja
 

Pelayanan Kesehatan Kerja

PTBA juga memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan fasilitas perlindungan kesehatan dan menyelenggarakan pelatihan yang berkaitan dengan kesehatan. Upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan bagi para pegawai dan keluarga mereka dikelola ke dalam dua kelompok yaitu kesehatan kerja yang bersifat medis, dan kesehatan kerja yang bersifat kesehatan lingkungan kerja. [403-3]

Untuk kesehatan kerja yang bersifat medis, Perusahaan memiliki unit RS Bukit Asam yang menangani kesehatan pegawai dengan melaksanakan hal-hal berikut:
1. Pemeriksaan kesehatan pegawai, meliputi: Pemeriksaan kesehatan prakarya, dilakukan saat rekrutmen pegawai untuk menyeleksi calon pegawai yang mempunyai kesehatan prima agar dapat ditempatkan sesuai kondisi kesehatannya, serta didapatkan data riwayat kesehatan sebelum bekerja di PTBA.

Pemeriksaan kesehatan berkala, dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali untuk menjaga tingkat kesehatan pegawai selama bekerja di PTBA. Dikarenakan adanya pandemi COVID-19, pada periode April-Oktober perusahaan tidak mengadakan medical check up, dan kembali dilanjutkan di November-Desember dengan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga selama tahun 2020 Perusahaan telah melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada 814 pegawai dan terealisasi 94,1%.

Pemeriksaan kesehatan khusus, dilakukan pada pegawai yang rotasi ke lingkungan kerja yang mempunyai beban risiko lebih tinggi, pegawai yang baru pulih dari sakit yang lama dan pegawai menjelang masa pensiun.

2. Promosi kesehatan pegawai untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan kerja dengan cara memberikan pendidikan, pelatihan, penyuluhan untuk mencegah gangguan kesehatan pegawai maupun PAK/ PAHK serta penyakit umum. [403-6]

3. Pemberian layanan kesehatan preventif, seperti fogging, imunisasi dan lain-lain.

Atas upaya-upaya yang dilakukan oleh Perusahaan, selama tahun 2020, tidak ada pegawai ataupun pihak yang pekerjaan dan / atau tempat kerjanya dikendalikan oleh Perusahaan yang mengalami penyakit akibat kerja dan tidak terdapat bahaya terkait pekerjaan yang menimbulkan risiko kesehatan”. [403-10]

Kriteria Data

Manajemen Risiko Keselamatan Pertambangan
Pelaksanaan manajemen risiko keselamatan pertambangan mengacu pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik dan Pengawasan Mineral dan Batubara dan Kepmen ESDM No. 1827.K Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
PTBA telah memiliki prosedur manajemen risiko yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Kegiatan manajemen risiko dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seluruh unit. Proses pengelolaan manajemen risiko keselamatan pertambangan dapat diuraikan sbb:

Komunikasi dan konsultasi risiko
Proses untuk menghasilkan dan mendapatkan informasi dari para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal yang terkait pada setiap tahap proses manajemen risiko. Informasi dapat terkait dengan keberadaan, jenis, bentuk, probability, severity, evaluasi, perlakuan atau aspek-aspek risiko lainnya. Proses ini dilakukan secara kesinambungan mulai awal proses dan terus berulang.

Penetapan konteks risiko
Terkait dengan penentuan batasan-batasan risiko yang akan dikelola dan menentukan lingkup proses manajemen risiko selanjutnya. Konteks tersebut mencakup faktor internal, faktor eksternal, konteks dalam proses manajemen risiko, dan penetapan kriteria risiko.

Faktor internal meliputi seluruh proses kegiatan yang dilakukan satuan kerja operasional, baik kegiatan rutin dan tidak rutin, kondisi normal dan abnormal, ketidakpatuhan terhadap aturan/prosedur internal, kompetensi personil, dan kelayakan sarana, prasarana, instalaiasi serta peralatan pertambangan.

Faktor eksternal meliputi kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar; kontraktor usaha jasa pertambangan & tamu perusahaan, infrastruktur, peralatan dan bahan yang disediakan oleh pihak lain, kewajiban hukum berkaitan dengan identifikasi bahaya, serta bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar lokasi kerja yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja operasional perusahaan.

Konteks manajemen risiko, meliputi ruang lingkup metodologi penilaian, cara evaluasi diatur dalam prosesdur internal perusahaan yang terintegrasi dalam sistem manajemen bukit asam (SMBA).
Penetapan kriteria risiko, seuai dengan prosedur internal PTBA risiko meliputi finansial, manusia, lingkungan, reputasi & hukum. menetapkan matrik konsekuensi/keparahan dengan tingkatan: kecil, sedang, besar, katastropik, matrik kemungkinan/probabilitas dengan tingkatan: sangat kecil, jarang, kadang-kadang, sering dan jenis level risiko dengan tingkatan: low, medium, high & extreme.

Identifikasi bahaya
Dilakukan pada seluruh kegiatan, proses, produk dan area kerja yang akan dinilai risikonya. Bahaya ini dapat diketahui dengan melihat hal apa saja yang dapat mencelakai pegawai / menimbulkan kecelakaan. Identifikasi bahaya dilakukan dengan cara observasi suatu aktivitas atau wawancara dengan pegawai yang terkait dengan aktivitas tersebut. Identifikasi disusun oleh tim internal satuan kerja setingkat manajer, diperiksa pimpinan satker lapis I dan disetujui General Manager Unit.

Penilaian dan pengendalian risiko,
Proses penilaian risiko yang diakibatkan adanya bahaya, merupakan hasil perkalian antara nilai keparahan dan nilai kemungkinan sesuai dengan matrix yang telah ditetapkan, nilai penilaian ditetapkan sbb: very low, low, medium, high, extreme.

Pengendalian Risiko menjadi tanggung jawab seluruh pemilik risiko satuan kerja operasional, pengendalian sesuai dengan hirarki yang telah ditetapkan sbb:

  1. Eliminasi (menghilangkan) bahaya
    Menghilangkan bahaya dari suatu kegiatan, efektif menghilangkan risiko sampai dengan 100 %, apabila pengendalian eliminasi tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pengendalian tahap berikutnya.
  2. Substitusi (mengganti)
    Mengendalikan risiko dengan cara mengurangi bahaya melalui modifikasi proses (peralatan, bahan, dan metode kerja) dengan tingkat bahaya yang lebih rendah, pengendalian substitusi ini efektif menurunkan risiko sampai dengan 75%. Apabila pengendalian substitusi tidak efektif, maka dapat ditambahkan dengan pengendalian berikutnya.
  3. Rekayasa Teknik (reengineering)
    Mengendalikan risiko dengan merekayasa ulang peralatan, sehingga menurunkan tingkat bahaya yang lebih rendah, pengendalian ini efektif menurunkan risiko sampai dengan 50%. Apabila pengendalian rekayasa tidak efektif, maka dapat ditambahkan dengan pengendalian berikutnya.
  4. Pengendalian administrasi
    Mengendalikan risiko dengan kontrol administrasi, meliputi pemenuhan peraturan/ prosedur/ standar, pengawasan/ pemeriksaan inspeksi/ observasi, pemenuhan kompetensi, pengendalian ini efektif menurunkan risiko sampai dengan 30%. Apabila pengendalian secara administrasi tidak efektif, maka dapat ditambahkan dengan pengendalian berikutnya.
  5. Alat Pelindung Diri
    Apabila masih ada sisa risiko dan belum dapat diterima, maka dilakukan pengendalian dengan penyediaan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan, sebagai pilihan terakhir dalam pengendalian risiko, pengendalian ini efektif menurunkan risiko sampai dengan 10%.

Pemantauan dan peninjauan
Kegiatan review risiko K3 dilakukan setiap satu tahun sekali atau apabila terjadi kecelakaan/kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, perubahan peralatan atau kegiatan dan proses kegiatan baru, hasil review dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait dan dipastikan pengendalian risiko dilakukan.

TOP