
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi hukum, PTBA senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk di bidang sosial dan ekonomi. Hal ini bertujuan untuk menjaga eksistensi Perusahaan agar kegiatan bisnis dapat berjalan dengan lancar tanpa ada sandungan hukum. [103-1]
Kepatuhan sosial ekonomi berhubungan dengan karyawan, konsumen, serta pemerintah. Sehubungan dengan karyawan, PTBA telah memenuhi segala peraturan ketenagakerjaan yang disusun UndangUndang Ketenagakerjaan baik mengenai jam kerja, pengupahan, tunjangan, dan remunerasi. Selanjutnya dalam hubungannya dengan konsumen, PTBA telah mengupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik dengan memberikan informasi produk yang benar dan tepat, melaksanakan teknik pemasaran yang etis, serta menyediakan saluran pengaduan. Terakhir sehubungan dengan pemerintah, PTBA telah taat dengan rutin membayar pajak tanpa ada keterlambatan. [103-2]
Kepatuhan sosial ekonomi yang konsisten tersebut membawa perusahaan ke dalam zona aman yakni selama tahun 2020 terbebas dari adanya denda, sanksi nonmoneter, serta tuntutan hukum.[103-3, 419-1]