Kode Etik PTBA tertuang dalam Buku Pedoman Perilaku Dan Etika Bisnis yang di tandatangani oleh Direksi dan Komisaris. Pedoman ini didasarkan pada Standar-Standar Internasional (Global Compact PBB, Konvensi Inti ILO), nilai-nilai perusahaan, prinsip-prinsip etika bisnis dan etika kerja sebagai kerangka kerja untuk menerapkan bisnis yang bertanggung jawab. Kode Etik PTBA berlaku untuk semua Pegawai, Direksi dan Komisaris. Sebagai pelengkap Pedoman Perilaku Dan Etika Bisnis, ada sejumlah kebijakan internal yang harus dipatuhi oleh semua pegawai melalui penetapan kebijakan perusahaan, kesepakatan manajemen dan serikat pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kode Etik PTBA telah diterapkan sejak 2009 dan terakhir diperbaharui pada tahun 2018, Kode Etik PTBA ini juga berlaku sebagai dasar perusahaan dalam bermitra/ menjalankan bisnis di pasar global dimana peraturan perundang-undangan, kondisi kerja, standar lingkungan, dan etika bisnis yang bervariasi menuntut strategi komprehensif terkait bisnis yang bertanggung jawab, etika bisnis, dan manajemen risiko. Kode Etik PTBA ini merupakan syarat perilaku minimum yang diterapkan oleh seluruh rantai nilai, baik PTBA sebagai pembeli ataupun penjual.
PTBA telah menjalankan prinsip terkait hak asasi manusia, hak buruh, lingkungan, dan anti korupsi sejak 2009. Sebagai wujud komitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tersebut PTBA mempunyai target untuk bergabung sebagai anggota UN Global Compact pada awal tahun 2021. PTBA mendukung dan menghormati hak asasi manusia dan berusaha untuk memastikan bahwa PTBA tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia seperti diskriminasi bagi penyandang disabilitas, perdagangan manusia, pekerja anak dibawah umur, diskriminasi/ pelecehan jenis kelamin dan perbudakan dalam menjalankan proses bisnis perusahaan. PTBA juga memberikan pengharkatan kepada Masyarakat Adat (sekitar wilayah operasi perusahaan) melalui program-program CSR. Dalam mengevaluasi mitra bisnis perusahaan, PTBA mempertimbangkan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Ketenagakerjaan dan Pengembangan Masyarakat merupakan aspek penting dari Mitra Bisnis Perusahaan.
Pada bulan juni 2020 PTBA memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) setelah dilakukan proses Audit oleh British Standard Institution (BSI). Selain itu sebagai wujud komitmen untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ditetapkan 8 sasaran diantaranya zero case bribery, peningkatan kesadaran seluruh pegawai terhadap SMAP, dan pelaporan harta kekayaan pejabat ke Instansi Negara (Komisi Pemberantasan Korupsi). Untuk konsistensi implementasi sasaran SMAP dilakukan pemantauan/ evaluasi secara berkala dan dilaporkan tahunan melalui mekanisme Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Perusahaan memiliki pendekatan nol toleransi terhadap penyuapan dan korupsi, dan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berlaku untuk semua Pegawai, Direksi dan Dewan Komisaris. Pedoman tersebut juga berlaku untuk Perusahaan, Anak Perusahaan dan Afiliasi Perusahaan. Selain itu PTBA memiliki 7 kebijakan turunan Corporate Governance Policy dalam upaya menerapkan praktik tata kelola yang baik yaitu:
Untuk mendukung Direksi dalam memastikan Etika, Kepatuhan dan Manajemen Risiko, PTBA membentuk organisasi setingkat BOD-1 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Fungsi etika, kepatuhan dan manajemen risiko merupakan kolaborasi dari beberapa Satuan Kerja dengan fungsinya masing-masing yaitu :
Pada tahun 2020, PTBA melakukan pemutakhiran terhadap Pedoman dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System mengacu kepada Pedoman Umum GCG oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) dan pemenuhan persyaratan Klausul ISO 37001:2016. Seluruh Pegawai, Mitra Bisnis dan Stakeholder terkait dapat melaporkan pelanggaran serius atau mencurigakan yang dilakukan oleh Insan PTBA. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System yang baru mengakomodir pelaporan anonim dan untuk menjaga objektifitas/ independensi dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan investigasi. Pedoman dan Mekanisme Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System diperbarui untuk meningkatkan dan memfasilitasi proses investigasi dan untuk memastikan kerahasiaan data pribadi pelapor. Jika pelanggaran terbukti, tindakan disipliner diambil dalam bentuk surat peringatan hingga pemecatan Pegawai. PTBA telah menetapkan mekanisme perlindungan pelapor untuk mengurangi kekhawatiran bagi pelapor dengan itikad yang baik.
Proses evaluasi/ uji kelayakan mitra bisnis merupakan bagian penting dari ambisi PTBA untuk menjadi perusahaan yang bertanggung jawab. Evaluasi/ uji kelayakan tersebut bertujuan untuk memastikan mitra bisnis, rekanan saat ini dan calon rekanan patuh terhadap regulasi. Agar memenuhi syarat sebagai pelanggan atau pemasok PTBA, semua mitra bisnis harus menjalankan proses bisnis sesuai dengan prasayarat yang ditetapkan oleh PTBA dan memenuhi perspektif bisnis yang bertanggung jawab. Jika terdapat risiko ketidakpatuhan terhadap prasayarat yang berlaku, akan dilakukan tinjauan yang lebih mendalam terhadap mitra bisnis. Bila hasilnya masih menyimpang dari prasyarat, tindakan selanjutnya dapat ditentukan dengan pemberian sanksi, pembatalan transaksi, penolakan produk atau jasa.
File Good Corporate Governance klik di sini