Preloader

Anti Korupsi

Anti Korupsi Praktik bisnis yang anti koruptif merupakan dasar dari dilakukannya bisnis secara sehat. Untuk mendukung praktik anti korupsi, langkah prioritas yang diambil Perusahaan adalah mencegah terjadinya tindakan korupsi dan suap sebagai bagian dari menciptakan budaya anti korupsi di lingkungan internalnya. Kebijakan anti korupsi tercantum di dalam keseluruhan isi Kode Etik Perusahaan pada Bagian Etika Bisnis dan Etika Kerja, terutama dalam poin benturan kepentingan, memberi dan menerima, pembayaran tidak wajar, serta pengawasan dan penggunaan aset.

Selain itu, semua pegawai PTBA juga diwajibkan untuk menandatangani Pakta Integritas sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung kebijakan anti korupsi. Tak hanya itu, PTBA juga memiliki kebijakan khusus yang mengatur larangan penerimaan dan pemberian hadiah serta gratifikasi.

Sebagai bagian dari komitmen untuk turut memerangi korupsi, PTBA juga mengupayakan agar seluruh SDM yang bertanggung jawab terhadap pengawasan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengenai prosedur audit dan pendeteksian risiko penyimpangan. Untuk meningkatkan semangat anti korupsi pada setiap insan PTBA, pendidikan dan pelatihan anti korupsi secara berkala digelar, khususnya pada unit-unit yang berpotensi untuk terpapar tindak korupsi, kecurangan, suap, gratifikasi dan sejenisnya.

Lebih lanjut, untuk mendukung upaya anti korupsi, Perusahaan telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan GCG dan membangun Perusahaan yang bersih dari korupsi, PTBA menerapkan standar internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. PTBA menjadi BUMN tambang pertama yang memperoleh ISO 370001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. SistemĀ ini dirancang untuk menanamkan budaya anti penyuapan dalam Perusahaan dan menerapkan pengendalian yang tepat untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak dini.

Kesungguhan dan komitmen antikorupsi di PTBA dibuktikan dengan tidak adanya insiden korupsi selama tahun pelaporan. Dengan demikian, tidak ada tindakan yang diambil berkaitan dengan kasus korupsi, seperti pemutusan hubungan kerja dengan pemasok maupun pegawai. [103-3, 205-3]
TOP